Pemerintah Antisipasi PMK dari Daging Kerbau India

Rabu, 20 Maret 2019, 08:14 WIB

Ilustrasi | Sumber Foto: Istimewa

AGRONET -- Adanya pemberitaan terkait kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) di beberapa negara bagian di India, telah meningkatkan sikap kehati-hatian dan kewaspadaan pemerintah Indonesia dalam pemasukan produk daging kerbau beku tanpa tulang dari negara tersebut. Menanggapi hal itu, Kementerian Pertanian telah meminta klarifikasi kepada Kedutaan Besar India di Jakarta. 

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, I Ketut Diarmita,  di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta (19/3) mengatakan pihaknya telah meminta kejelasan kasus yang diberitakan. Lebih lanjut juga ditanyakan apa langkah-langkah yang diambil oleh otoritas kesehatan hewan berwenang di India dalam menangani kejadian tersebut jika memang benar terjadi.

Dalam pertemuan dengan Komisi Ahli Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan menyampaikan bahwa Pemerintah akan mengambil langkah-langkah yang mengacu pada peraturan perundangan-undangan. Selain itu meminta masukan teknis dari komisi ahli.

“Saat ini, komisi ahli telah memberikan masukan bahwa kemungkinan dan risiko adanya virus PMK terbawa ke Indonesia sangat kecil. Hal ini karena Indonesia telah memberikan persyaratan yang ketat sesuai dengan pedoman Badan Kesehatan Hewan Dunia (OIE), dan peraturan yang berlaku di Indonesia," jelas I Ketut.

Dr. Drh. Denny W. Lukman, anggota Komisi Ahli, memastikan pemerintah telah menerapkan prinsip-prinsip pengurangan risiko melalui penerapan persyaratan teknis pemasukan. Sehingga kemungkinan virus PMK masuk ke Indonesia yang berasal dari daging India sangat kecil.

“Semua kerbau harus diperiksa sebelum dan setelah dipotong. Tulang dan kelenjar getah bening utama harus dipisahkan dari dagingnya. Kemudian daging dilayukan pada suhu lebih dari 2 derajat celcius selama minimal 24 jam, dan pH daging harus di bawah 6.0. Jadi kemungkinan virus PMK dapat bertahan hidup sangat kecil," ujar Denny.

Walaupun risiko tersebut sangat kecil, terlebih dengan adanya pengawasan di pintu-pintu pemasukan yang dilakukan oleh Badan Karantina Pertanian terhadap setiap produk yang akan dimasukkan, Pemerintah tetap memegang prinsip kehati-hatian. Hal ini untuk menentukan tindakan pengendalian dalam menjamin keamanan produk daging yang akan dimasukkan ke Indonesia.

Rencananya Indonesia akan mengirimkan tim audit ke India untuk melakukan verifikasi program pengendalian PMK yang dilakukan oleh otoritas India. Di samping juga melakukan pemantauan terhadap semua rumah potong hewan (RPH) yang telah disetujui oleh Indonesia untuk memasukan daging kerbau beku tanpa tulang ke dalam negeri.

“Sesuai peraturan di Indonesia, kita akan pastikan daging yang akan masuk ke Indonesia harus berasal dari ternak yang dikarantina selama 30 hari, dan tidak ada kasus penyakit mulut dan kuku dalam radius 10 km selama periode karantina. Ternak juga harus dipotong di rumah potong hewan yang disetujui dan memenuhi persyaratan jaminan keamanan pangan dan kehalalan,” tambah I Ketut.

Lebih lanjut, Dia menegaskan untuk memastikan Indonesia tetap sebagai negara yang bebas PMK, Direktorat Jenderal PKH melalui Pusvetma dan Balai Veteriner seluruh Indonesia juga melakukan pemantauan/surveilans PMK pada hewan. Sebanyak 3.625 sampel dari hewan sepanjang tahun 2018 telah diperiksa untuk memastikan Indonesia tetap bebas dari PMK. (591)