
Kementerian Pertanian mencatat ekspor beras organik meningkat setiap tahun. (Gambar hamparan sawah). | Sumber Foto:Humas Kementan
AGRONET – Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) harus segera melakukan sinkronisasi data kuas baku lahan sawah. Sebab, perbedaan data yang ada saat ini membuat kelangkaan pupuk bersubsidi yang dibutuhkan petani.
“Ini petani di mana-mana mengeluhkan kelangkaan pupuk. Kita butuh bantuan dari pusat secepatnya,” ujar Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun Ruslan Sitepu di Pematang Siantar, Sumatera Utara, Jumat (11/10).
Kepala UPT Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Edy Saputra menyatakan, kelangkaan pupuk membuat petani ragu menanam padi, kendati sudah mengolah lahannya. “Lahan sudah siap, sudah diolah, ada 800 hektare. Saat kita minta tanam, petani tanya balik, pupuknya ada nggak? Kami sudah sampaikan masalah ini ke provinsi, tapi belum ada jalan keluar,” kata Edy.
Senada, mantri tani Kecamatan Bandar, Jamaluddin mengatakan, sudah ada 688 hektare lahan sawah yang siap ditanami padi. Namun, petani di Bandar masih ragu memulai kegiatan tanam karena ketiadaan pupuk. “Ini yang sudah tanam saja terus mengejar kami agar pupuk bisa didapat. Kami harus minta ke mana? Pupuk benar-benar sudah tidak ada di kios atau distributor,” ujar Jamaluddin.
Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumut Dahler Lubis menerangkan, serapan pupuk di Sumut memang hampir minus. Penyebabnya tak lain lantaran adanya verifikasi data lahan sawah di kabupaten/kota yang mengakibatkan pengurangan luas baku lahan sawah di kabupaten sentra pertanaman padi. Pengurangan luas baku lahan sawah yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri ATR/BPN 2018 tersebut berdampak pada alokasi pupuk bersubsidi tahun 2019.
“Alokasi pupuk untuk Sumut tahun ini dikurangi. Lebih kecil dari alokasi tahun 2018,” kata Dahler.
Dia merinci, alokasi pupuk urea untuk Sumut menjadi 101.750 ton atau lebih kecil dari alokasi tahun 2018 yang sebesar 168.732 ton (kurang 66.982 ton). Alokasi pupuk SP-36 sebesar 33.733 ton atau lebih kecil dari alokasi tahun lalu yang sebesar 55.330 ton (kurang 21.557 ton). Alokasi pupuk ZA sebesar 34.107 ton atau lebih kecil dari alokasi 2018 yang sebesar 50.090 ton (kurang 15.983 ton). Begitu pun alokasi pupuk NPK sebesar 83.221 ton atau lebih kecil dari 2018 yang sebesar 143.450 ton (kurang 60.319 ton).
“Sampai 4 Oktober kemarin, realisasi penyaluran pupuk bersubsidi untuk urea sebesar 95,92 persen, SP-36 sebesar 98,50 persen, ZA sebesar 95,82 persen, dan NPK sebesar 95,82 persen dari alokasi setahun,” ujar Dahler.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumut Jonni Akim Purba mengatakan, kelangkaan pupuk di Sumut merupakan imbas dari penetapan luas lahan baku sawah yang dilakukan Kementerian ATR/ BPN tahun lalu. Berdasarkan Ketetapan Menteri ATR/Kepala BPN-RI No.339/Kep-23.3/X/2018 tanggal 8 Oktober 2018 tersebut, luas baku sawah Indonesia disebutkan hanya 7,79 juta hektare. Padahal, berdasarkan data Sensus Pertanian BPS 2016 luas lahan baku sawah nasional sebesar 8,19 juta hektare. Khusus untuk Sumut, terdapat perbedaan luas baku lahan sawah mencapai 177.133 hektare yang tersebar di 323 kecamatan.
“Perbedaan ini yang menyebabkan kuota untuk Sumut berkurang dan akhirnya sekarang petani sulit mendapatkan pupuk,” kata Jonni.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Sarwo Edhy menyatakan, saat ini Kementan sedang melakukan ground checking terhadap data luas baku lahan sawah versi Kementerian ATR/BPN. Proses verifkasi dan validasi lahan tersebut menggunakan aplikasi Colletor for ArcGIS yang tersambung secara online dengan Pusat Data dan Informasi Kementan.
“Kita kehilangan lebih kurang 650 ribu hektare lahan sawah. Kekurangan itulah yang sekarang kita lakukan verfikasi dan validasi dan sudah ketemu 375 ribu hektare atau kurang kurang separuh lebih,” kata Sarwo Edhy.
Dia berharap, metode ArcGIS bisa mengembalikan luasan baku lahan sawah yang dinolkan oleh Kementerian ATR/BPN, sehingga hasil validasi bisa menormalkan kembali luas baku lahan sawah yang benar-benar dimiliki Indonesia.
“Kaitan dengan pupuk memang kita mengerem dulu, karena alokasinya mengacu pada hasil validasi dan klarifikasi ATR/BPN. Jangan sampai lahan-lahan yang dinolkan oleh ATR/BPN kemudian kita kasih pupuk, nanti itu bisa dianggap merupakan kerugian negara. Jadi, kita harus hati-hati,” kata Sarwo Edhy. (360)
Rabu, 22 Juli 2026
Minggu, 05 Juli 2026
Senin, 01 Juni 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Sabtu, 20 Juni 2026
Selasa, 16 Juni 2026
Rabu, 03 Juni 2026
Jumat, 22 Mei 2026
Senin, 07 September 2026
Sabtu, 05 September 2026









