
Sosialisasi yang dilakukan Kementan di Ungaran, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (21/08)
AGRONET—Adanya revisi Permentan No.26 Tahun 2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu Segar Dalam Negeri menjadi Permentan Nomor 33 tahun 2018, membuat Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian harus melakukan sosialisasi Permentan baru tersebut. Hal ini dilakukan untuk meneguhkan komitmen kemitraan importir susu atau Industri Pengolahan Susu (IPS) kepada peternak/Gabungan Kelompok Ternak/Koperasi.
Pada sosialisasi yang dilakukan Kementan di Ungaran, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (21/08), Fini Murfiani, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan dan Kesehatan Hewan, berharap dengan adanya kemitraan pelaku usaha akan mendapatkan kepastian bahan baku untuk industri dan peternak /gapoknak/koperasi mendapatkan kepastian pasar untuk susu segar.
Fini berpendapat meskipun keberadaan Permentan 26 direvisi, namun bukan berarti kita harus kehilangan makna utama dari regulasi tersebut yaitu Kemitraan. Untuk itu, Kementerian Pertanian mendorong agar kemitraan tetap terus dilaksanakan dengan mengedepankan aspek saling ketergantungan, saling membutuhkan, dan saling menguntungkan.
Untuk mengantisipasi adanya gejolak dari peternak atau kelompok tani, Kementerian Pertanian melalui Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan road show dari Jawa Timur yang dilaksanakan pada hari Senin lalu 20 Agustus 2018 dan pada hari ini ke Jawa Tengah dan selanjutnya dalam waktu dekat akan ke Jawa Barat untuk menemui semua stakeholders, baik pelaku usaha (IPS/Importir), peternak sapi perah/kelompok peternak/gabungan kelompok peternak dan koperasi. Karena Pulau Jawa adalah jantung nasional untuk persusuan di Indonesia.
Fini menegaskan bahwa dalam menghadapi era perdagangan bebas saat ini harus dengan cara bijak, terutama dalam peningkatan produksi susu di dalam negeri yang berkualitas dan berdaya saing. Lebih lanjut ia katakan, dengan adanya Permentan Nomor 33/2018 bukan berarti kemitraan hilang, karena dalam peraturan di dunia ini tidak ada yang melarang pelaku usaha dan peternak untuk melakukan kemitraan (partnership).
“Saat ini kita terus menghimbau agar para pelaku usaha untuk dapat memanfaatkan susu segar dalam negeri yang diproduksi oleh para peternak, selain para peternak juga harus siap meningkatkan produksi dan kualitas, sesuai dengan kualitas susu kebutuhan industri. Jadi ada keseimbangan,” ujarnya kepada seluruh pelaku usaha pengolahan susu, anggota koperasi, dan para peternak sapi perah, serta Dinas Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Pada kesempatan tersebut, Kementan tak segan mengapresiasi para pelaku usaha besar dan pelaku hilir yang sudah berkomitmen untuk selalu membangun kemitraan dengan peternak, koperasi dan pelaku di hulu. Menurut Fini Murfiani, partisipasi dari para IPS dan Importir dalam implementasi Permentan 26/2017 sejak diundangkan tanggal 17 Juli 2017, tercatat sampai dengan tgl 16 Agustus 2018 telah masuk 102 proposal dari 120 perusahaan yang terdiri dari 30 (tiga puluh) Industri Pengolahan Susu (IPS) dan 90 (delapan puluh delapan) importir, dengan total nilai investasi kemitraan sebesar Rp. 751,7 Miliar untuk periode tahun 2018.
Untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kemitraan ini ada Tim Analisis Penyediaan dan kebutuhan susu yang keanggotaannya lintas kementerian dan lembaga. Adapun anggotanya adalah Kemenko Perekonomian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi dan UMKM, Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian dan dari Unsur Perguruan Tinggi.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi dari Tim tersebut disimpulkan bahwa program kemitraan telah “on the track”. Kesesuaian realisasi kemitraan dengan proposal adalah 80 persen dengan jenis kemitraan yang dilakukan meliputi: penambahan populasi/pakan/sarana sebesar 41,38 persen; pemanfaatan SSDN 34,48 persen dan Permodalan 24,14 persen.
“Ini adalah prestasi dari komitmen dari pelaku usaha yang telah dilakukan yang membuktikan betapa besarnya dukungan, peran aktif dan partisipasi dari berbagai stakeholder persusuan yang sangat luar biasa dalam pengembangan persusuan nasional," ucap Fini Murfiani.
Pada kesempatan tersebut, Suyatno selaku Plh. Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah menyampaikan, populasi sapi perah di provinsinya saat ini mencapai 138.560 ekor, dengan Kabupaten Boyolali sebagai wilayah populasi terbanyak. Menurutnya, rata-rata kepemilikan ternak per peternak antara 2-3 ekor, sehingga diharapkan pola kemitraan lebih diutamakan untuk peningkatan populasi, peningkatan produktivitas dan peningkatan kualitas. “Dengan kemitraan diharapkan ada transfer ilmu dan teknologi, sehingga kualitas susu sapi dari peternak meningkat, sehingga hasilnya dapat diserap oleh IPS,” ucapnya.
Perwakilan dari peternak Boyolali yang hadir pada acara tersebut menyampaikan bahwa mereka menginginkan agar kemitraan dengan peternak tetap ada dan pemerintah diharapkan segera menerbitkan regulasi pengganti untuk memperkuat program kemitraan tersebut. Menurut Agus Warsito Ketua APSPI (Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia) di Jateng, dalam program kemitraan selama ini untuk penyerapan susu sudah jalan, namun masih diperlukan adanya pendampingan dan bimbingan teknis bagi peternak untuk menghasilkan susu yang berkualitas. “Kita juga berharap ada harga acuan untuk susu dari pemerintah, sehingga peternak memperoleh harga yang wajar dan menguntungkan,” pintanya.
Perwakilan dari IPS yang hadir menyampaikan bahwa mereka tetap akan berkomitmen untuk mendukung kemitraan dengan peternak, baik melalui pembinaan dan pengembangan. Sementara itu, Jhonny Purwoko selaku anggota Tim Peningkatan Nilai Tambah dan Daya Saing (NTDS) Peternakan menyampaikan, kunci pokok keberhasilan peternakan adalah peningkatan populasi sapi, produktivitas sapi, kualitas susu dan kemudahan berusaha. “Jika semua ini tercapai, maka akan menjadi suatu keniscayaan Indonesia akan mampu memenuhi kebutuhan industri persusuan di dalam negeri,” pungkasnya. (222)
Sabtu, 24 Januari 2026
Sabtu, 17 Januari 2026
Selasa, 13 Januari 2026
Sabtu, 24 Januari 2026
Kamis, 22 Januari 2026
Minggu, 18 Januari 2026
Kamis, 15 Januari 2026
Selasa, 13 Januari 2026
Jumat, 23 Januari 2026
Jumat, 23 Januari 2026
Rabu, 21 Januari 2026










