WAH, ADA BERAS ILEGAL

Senin, 28 September 2026, 21:13 WIB

ENTANG SASTRAATMADJA | Sumber Foto:Dok. PRIBADI

AGRONET -- Bagi bangsa kita, beras bukan hanya sekedar komoditas politis dan strategis, namun juga merupakan sebuah misteri kehidupan. Sejak 31 Desember 2025, Pemerintah mengumumkan Indonesia kembali mampu meraih swasembada beras. Lucunya, setelah mampu berswasembada ternyata dalam beberapa minggu belakangan ini, harga beras di pasar dikabarkan melesat cukup tinggi.

Ya, inilah paradoks perberasan di negeri ini. Beberapa hari terakhir, di berbagai media sosial beredar kabar tentang adanya penyelundupan beras. Ditengarai, hal ini ditempuh oleh para mafia beras. Yang jadi soal, masuknya beras ilegal merupakan bukti bahwa Pemerintah memang belum sepenuhnya mampu memberangus para mafia beras sampai tuntas.

Seiring dengan itu, banyak literatur menyebut, yang namanya beras ilegal adalah beras yang masuk, beredar, atau diperjualbelikan di suatu wilayah secara melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan pengamatan yang menyeluruh, praktik ini umumnya dikategorikan ke dalam dua kelompok besar berikut:

Satu, beras impor selundupan (Smuggling) yaitu beras yang didatangkan dari luar negeri (seperti Vietnam, Thailand, atau Myanmar) masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi, tanpa izin impor dari Kementerian Perdagangan, dan menghindari pemeriksaan bea cukai. Beras ini biasanya diselundupkan melalui "jalur tikus" di pelabuhan pedalaman atau wilayah perbatasan laut dan darat.

Dua, beras domestik Bbrmasalah hukum. Beras lokal atau resmi yang diubah kondisinya secara melanggar hukum pidana dan perlindungan konsumen, contohnya penglosan komoditas yakni mencampur beras subsidi berkualitas rendah (seperti beras Bulog) dengan sedikit beras premium, lalu dikemas ulang dan dijual dengan harga premium yang sangat mahal. Bisa juga beras kimia berbahaya yaitu beras berkualitas buruk yang dicuci menggunakan pemutih pakaian, pewangi tekstil, atau pelicin agar terlihat bersih, putih, dan pulen. Atau pemalsuan merek dengan menggunakan kemasan bermerek terkenal yang sudah memiliki reputasi baik secara tanpa izin untuk menjual beras kualitas rendah.

Pertanyaan seriusnya, mengapa beras iIegal sangat dilarang ? Pemerintah menindak tegas peredaran beras ilegal karena memicu dampak buruk yang masif diantaranyam erusak harga pasar. Beras impor selundupan biasanya dijual jauh di bawah harga eceran tertinggi (HET). Hal ini membuat beras hasil panen petani lokal tidak laku dan menghancurkan kesejahteraan petani. Atau bahaya kesehatan. Beras ilegal tidak melewati uji karantina pertanian dan tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Beras ini berisiko tinggi mengandung zat kimia beracun, kutu, jamur, atau sisa pestisida berbahaya. Juga merugikan negara. Penyelundupan beras menghilangkan potensi pendapatan negara dari sektor bea masuk dan pajak.

Ungkapan bahwa beras ilegal "mengkhianati 115 juta petani", bersumber dari pernyataan tegas Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, saat merespons pembongkaran kasus penyelundupan beras impor ilegal oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Angka 115 juta merujuk pada jumlah total rakyat Indonesia yang menggantungkan hidup dan kesejahteraannya dari sektor pertanian.

Penyelundupan beras ilegal disebut sebagai sebuah pengkhianatan besar karena alasan-alasan kritis berikut:

Yang utama, menodai capaian Swasembada Pangan Nasional. Pemerintah dan petani telah mengerahkan upaya luar biasa melalui program-program modernisasi (seperti pompanisasi dan optimalisasi lahan) hingga Indonesia berhasil mencapai swasembada beras. Masuknya beras selundupan dinilai menodai dan merusak hasil kerja keras kolektif bangsa tersebut demi keuntungan sepihak para mafia pangan.

Selanjutnya, memicu demotivasi (Patah Semangat) petani lokal. Dampak paling berbahaya dari beras ilegal bukan sekadar nilai ekonominya, melainkan dampak psikologisnya. Ketika petani berjuang menanam padi di tengah cuaca ekstrem ekstrem, pasar mereka justru diguyur oleh beras selundupan. Hal ini bisa membuat petani kehilangan motivasi (demotivasi) untuk menanam padi, yang dalam jangka panjang dapat meruntuhkan kedaulatan pangan nasional.

Kemudian, merusak tata niaga dan menekan harga di tingkat produsen. Beras impor ilegal masuk tanpa membayar bea masuk, pajak, dan tanpa biaya regulasi resmi, sehingga bisa dijual dengan harga yang merusak struktur pasar. Akibatnya, beras hasil panen dari 115 juta petani lokal terancam tidak diserap pasar atau terpaksa dijual dengan harga sangat murah yang merugikan mereka.

Lalu, mengabaikan risiko penyakit dan karantina. Beras yang diselundupkan tidak melalui proses pengecekan laboratorium di Badan Karantina. Beras ilegal ini berpotensi membawa hama, kutu, jamur, atau penyakit tumbuhan baru dari luar negeri yang jika menyebar, dapat menginfeksi lahan pertanian di Indonesia dan memicu gagal panen massal.

Oleh karena itu, kementerian terkait mengategorikan para penyelundup beras ilegal ini sebagai "musuh negara". Penindakan tegas dilakukan secara masif bukan sekadar melihat volume komoditas yang disita, melainkan demi melindungi hajat hidup jutaan keluarga petani yang menjaga ketersediaan piring nasi seluruh rakyat Indonesia.

Pemerintah Indonesia mengambil tindakan tegas dan tanpa kompromi untuk memberantas peredaran beras ilegal demi melindungi 115 juta petani dan menjaga kedaulatan pangan nasional. Melalui sinergi ketat antara Kementerian Pertanian (Kementan), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Satgas Pangan Polri, dan Bulog, berikut adalah langkah-langkah strategis dan taktis yang sedang dijalankan:

Pertama, pengetatan "Jalur Tikus" di wilayah perbatasan. Bea dan Cukai bersama TNI Angkatan Laut memperketat pengawasan di wilayah perbatasan laut dan darat yang rawan menjadi jalur penyelundupan, seperti di sepanjang pantai timur Sumatra, Kepulauan Riau, dan perbatasan darat Kalimantan. Patroli siber dan intelijen dikerahkan untuk mendeteksi pergerakan kapal-kapal ilegal sebelum mereka sempat bersandar di pelabuhan tidak resmi.

Kedua, razia masif gudang oplosan oleh Satgas Pangan. Di dalam negeri, Satgas Pangan Polri bersama Dinas Perdagangan daerah gencar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gudang-gudang beras berskala besar. Target utamanya adalah menyita beras impor tanpa dokumen resmi serta membongkar praktik pengoplosan beras subsidi (Bulog) yang dikemas ulang menjadi beras premium bermerek palsu.

Ketiga, penerapan Sistem Traceability (Rekam Jejak) Digital. Pemerintah mulai menerapkan sistem digitalisasi pada distribusi beras nasional. Melalui program ini, setiap karung beras resmi (terutama milik Bulog dan mitra pemerintah) dilengkapi dengan kode pelacakan. Jika ada beras yang beredar di pasar tanpa rekam jejak digital yang jelas, beras tersebut langsung dikategorikan sebagai barang mencurigakan atau ilegal untuk diperiksa lebih lanjut.

Keempat, tindakan hukum tegas dan penyitaan aset. Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa para pelaku kejahatan pangan ini tidak lagi sekadar dikenakan denda administratif. Pemerintah mendorong penerapan hukum pidana maksimal, termasuk pasal berlapis terkait penyelundupan, perlindungan konsumen, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memiskinkan para mafia beras ilegal.

Kelima, memperkuat penyerapan gabah petani lokal oleh Bulog. Untuk mematikan pasar beras ilegal secara alami, Perum Bulog diinstruksikan untuk bergerak cepat menyerap hasil panen padi dari petani lokal dengan harga yang layak dan kompetitif. Dengan memastikan stok beras di gudang pemerintah melimpah dan jalur distribusi resmi terpenuhi, ruang gerak bagi beras ilegal untuk merembes ke pasar tradisional menjadi semakin sempit.

Sumber :

ENTANG SASTRAATMADJA, ANGGOTA DEWAN PAKAR DPN HKTI