4 Tips Cermat Memilih Beras Mutu Premium dan Medium Ala BULOG

Jumat, 31 Juli 2026, 00:42 WIB

Cara Memilih Beras | Sumber Foto:Perum Bulog

AGRONET -- Sering kali beras yang terlihat sangat putih dan mengilap langsung dianggap berkualitas premium. Padahal, tampilan fisik tidak bisa menjadi satu-satunya acuan. Perum BULOG mengimbau masyarakat untuk lebih jeli memahami standar mutu beras agar mendapatkan produk yang sesuai dengan kualitas dan harga yang dibayarkan.

Direktur Utama Perum BULOG, Ahmad Rizal Ramdhani, menegaskan bahwa penentuan kelas mutu beras harus mengacu pada parameter terukur sesuai regulasi pemerintah, yaitu Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023.

Agar tidak keliru saat membeli, simak empat tips cermat dalam mengenali dan memilih mutu beras berikut.

  1. Jangan Terkecoh Tampilan Fisik dan Merek
    Beras premium bukan sekadar beras yang putih bersih atau mengilap. Kategori beras tidak ditentukan oleh merek, klaim manis di kemasan, atau polesan luar semata. Fokuslah membandingkan isi dan komposisi beras di dalamnya secara menyeluruh.
  2. Perhatikan Komposisi Butiran Beras
    Perbedaan utama beras premium dan medium terletak pada komposisi butirannya:
    1. Beras Premium: Memiliki standar kebersihan yang sangat tinggi. Derajat sosoh minimal 95%, kadar air maksimal 14%, butir patah maksimal 15%, butir menir maksimal 0,5%, tanpa ada butir gabah, serta bebas dari benda asing.
    2. Beras Medium: Memiliki derajat sosoh dan kadar air yang sama dengan premium, namun toleransi butir patahnya lebih besar (maksimal 25%), butir menir maksimal 2%, butir beras lainnya maksimal 4%, dan toleransi butir gabah maksimal satu butir per 100 gram.
  3. Cek Kemasan dan Beli di Saluran Resmi
    Pastikan label pada kemasan memuat informasi produk yang jelas dan transparan. Hindari membeli beras dengan kemasan tanpa identitas resmi. Pilih pedagang atau saluran distribusi yang terpercaya untuk menjamin keaslian mutunya.
  4. Sesuaikan Harga dengan Ketentuan HET Wilayah
    Kualitas beras berbanding lurus dengan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku berdasarkan wilayah distribusi:

Zona 1 (Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, Sulawesi): HET beras medium Rp13.500/kg dan premium Rp14.900/kg.

Zona 2 (Sumatera selain Lampung & Sumsel, Kalimantan, NTT): HET beras medium Rp14.000/kg dan premium Rp15.400/kg.

Zona 3 (Maluku dan Papua): HET beras medium Rp15.500/kg dan premium Rp15.800/kg.

Dengan memahami standar ini, konsumen dapat membandingkan produk secara objektif serta terhindar dari praktik perdagangan yang merugikan. BULOG bersama Badan Pangan Nasional dan instansi terkait terus memperkuat pengawasan agar masyarakat mendapatkan pangan yang aman, transparan, dan sesuai ketentuan.

Sumber :
Perum BULOG