
Lahan pertanian terkena dampak banjir. | Sumber Foto:Kementan
AGRONET -- Banjir yang baru-baru ini melanda Kabupaten Demak, Kudus, Pati, dan Grobogan di Jawa Tengah memberikan pelajaran penting tentang pentingnya persiapan bagi para pelaku sektor pertanian. Luasan lahan padi yang terdampak tercatat mencapai 1.573,46 hektare dengan nilai ajuan klaim kerugian sebesar Rp9,44 miliar. Kondisi seperti ini tentu berpotensi menghilangkan hasil panen secara massal serta mengganggu jadwal siklus musim tanam berikutnya. Bagi para pahlawan pangan, situasi tak terduga tersebut merupakan ujian berat yang harus segera diantisipasi agar roda ekonomi dan usaha tani tetap bisa berjalan lancar.
Sebagai solusi cerdas yang sangat dianjurkan, Anda para petani disarankan untuk segera mendaftarkan lahan garapan ke dalam program Asuransi Usaha Tani Padi atau AUTP. Program asuransi ini berfungsi bak jaring pengaman utama saat cuaca ekstrem atau bencana hidrometeorologi merusak tanaman di sawah. Petani yang padinya hancur disapu banjir tidak perlu lagi merasa pusing memikirkan modal baru, karena klaim asuransi dapat dicairkan untuk mendanai proses penanaman kembali. Dana ganti rugi tersebut dirancang secara khusus agar kesinambungan produksi pangan dan dapur keluarga petani tetap terjaga di tengah kondisi yang paling sulit sekalipun.
Dukungan penuh terhadap program asuransi pertanian ini pada dasarnya adalah bentuk perlindungan nyata dari negara sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Tokoh penting kementerian, yakni Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman bersama Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Andi Nur Alam Syah, telah sepakat bahwa kerugian akibat bencana alam dan perubahan iklim tidak boleh dipikul sendirian oleh rakyat. Oleh karena itu, memanfaatkan fasilitas perlindungan AUTP merupakan sebuah langkah mitigasi risiko yang sangat bijak dan dijamin sepenuhnya oleh payung hukum pemerintah.
Proses perlindungan asuransi ini juga dibuat semakin ringan berkat adanya sinergi yang kuat antara jajaran pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Bantuan atau subsidi untuk membayarkan premi asuransi telah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36 Tahun 2025, sehingga kontribusi pendanaannya bisa difasilitasi langsung oleh APBN maupun APBD. Pada tahun 2026 ini, kabar baiknya sudah ada 13 provinsi yang mengalokasikan dana bantuan premi tersebut melalui anggaran APBD I daerah masing-masing. Segera manfaatkan jaring pengaman ini dengan berkonsultasi kepada petugas penyuluh pertanian setempat, agar lahan sawah Anda terlindungi secara penuh dan ketahanan pangan nasional tidak goyah oleh hantaman bencana alam.
Sumber:
Kementerian Pertanian
Senin, 28 September 2026
Jumat, 25 September 2026
Selasa, 22 September 2026
Rabu, 30 September 2026
Jumat, 18 September 2026
Jumat, 11 September 2026
Kamis, 03 September 2026
Rabu, 02 September 2026
Jumat, 25 September 2026
Sabtu, 19 September 2026
Senin, 07 September 2026










