Konsep Integral Atasi Karlabun antarkan Aji Kurnia Dermawan Raih Cumlaude Doktor Ilmu Hukum

Selasa, 06 Desember 2022, 15:27 WIB

Sidang Doktoral Aji Kurnia Dermawan | Sumber Foto:Dok. Pribadi

AGRONET -- Kasus kebakaran lahan perkebunan (karlabun) baik karena sengaja atau lalai memerlukan paradigma dan pendekatan baru agar tidak berulang.  Aparatur Sipil Negara (ASN) Biro Hukum Kementerian Pertanian, Aji Kurnia Dermawan mengemukaka dalam Sidang Promosi Doktor.

Kegiatab berlangsung pada Senin (5/12) yang diselenggarakan di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung.  Gelar Doktor Ilmu Hukum dengan predikat pujian (cumlaude) pun diraih oleh Aji Kurnia yang berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Penanggulangan Tindak Pidana Pembakaran Lahan Perkebunan dengan Pendekatan Integral Dalam Rangka Mewujudkan Perkebunan Berkelanjutan”.

Bertindak selaku Ketua Promotor, Dr. Sigid Suseno, S.H., M.Hum dan Anggota Tim Promotor, Dr. Adrian E. Rompis, S.H., M.H., BBA. dan Dr. Dadang Epi Sukarsa, S.H., M.H.

Aji Kurnia juga menekankan bahwa secara garis besar riset doktoralnya melahirkan konsep baru pendekatan integral dalam penanggulangan kasus karlabun. Masalah karlabun merupakan masalah yang kompleks dan terkait dengan penyebab tapak dan nontapak sehingga penyelesaiannya tidak bisa parsial.

“Konsep pendekatan integral dalam penanggulangan tindak pidana pembakaran lahan perkebunan memiliki manfaat praktis untuk perbaikan kebijakan dan regulasi termasuk menjadi bahan masukan yang penting dalam melakukan legal reengenering atau pembaharuan hukum di bidang perkebunan maupun lingkungan hidup,” lanjut Aji Kurnia menjawab pertanyaan salah satu penguji.

“Disertasi ini berupaya memberikan kontribusi pemikiran perlunya kebijakan pencegahan yang terarah, sistemik, terukur, integratif, dan tepat sasaran dalam penanggulangan kasus karlabun. Disertasi ini dapat menjadi bahan penyusunan grand design pencegahan karlabun dalam bentuk peraturan presiden (perpres) yang memuat minimal arah kebijakan, strategi, dan rencana aksi pencegahan karlabun,” tuturnya.

Lebih lanjut Aji Kurnia menyatakan bahwa perpres ini dapat memperkuat rencana aksi Indonesia dalam memenuhi target penurunan emisi gas rumah kaca sesuai dengan dokumen Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC) termasuk aksi mitigasi peningkatan emisi gas rumah kaca dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya/Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink.

Aji Kurnia menambahkan bahwa dalam pendekatan integral, diperlukan pengembangan sistem kepatuhan dengan memberlakukan kebijakan insentif dan disinsentif berdasarkan tingkat kepatuhan (level of compliance) pelaku usaha perkebunan dalam menerapkan pembukaan lahan tanpa bakar dan memiliki sarana prasarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

“Pendekatan pencegahan melalui sarana nonpenal (di luar hukum pidana) memiliki nilai strategis karena berorientasi untuk mengatasi faktor-faktor penyebab terjadinya karlabun. Namun demikian, jika karlabun menyebabkan dampak bahaya atau kerugian terhadap keselamatan, kesehatan, dan lingkungan (K2L), maka sanksi penal (pidana) tetap diperlukan sebagai sarana utama (primum remedium),” pungkas Aji Kurnia.

Hadir dalam sidang tersebut secara luring dan daring antara lain perwakilan keluarga, Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepolisian, Jaksa, Hakim, Dosen, Perancang peraturan perundang-undangan, dan beberapa profesi hukum lain. (269)