
Kapal nelayan di bawah 10 GT wajib mengurus pendaftaran kapal dan surat kepelautan bagi nelayan. | Sumber Foto: KKP
AGRONET -- Pemerintah membuat database kapal perikanan nelayan guna mengatasi sulitnya pengurusan perizinan kapal yang selalu dikeluhkan nelayan. Dengan jumlah kapal perikanan sekitar 550 ribu unit se-Indonesia, maka dengan database itu ke depan permohonan perizinan dapat dilakukan dengan mudah.
Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa, Kemenko Kemaritiman, Agus Kuswandono, di Jakarta, Kamis (2/5), mengatakan masalah pengurusan perizinan harus segera diatasi. Menurutnya, nelayan harus mendapat perhatian karena merupakan profesi yang banyak ditekuni dan potensial di Indonesia dengan keberadaan sumber daya laut yang besar.
Lebih jauh Agung menjelaskan nantinya pemerintah dapat secara langsung memonitor hasil perikanan. Rencananya pemerintah daerah akan turut dilibatkan dalam pengelolaan database tersebut.
Terpisah, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Zulficar Mochtar, menjelaskan umumnya kapal tangkap ikan kapasitas di bawah 10 gross ton (GT) belum terdaftar karena minimnya akses dan pengetahuan nelayan. “Hampir 89 persen dari 600 ribu unit kapal perikanan atau sekitar 500 unit kapal berukuran kurang dari 10 GT didominasi oleh nelayan kecil dan belum terdaftar,” ujarnya.
KKP sejak November 2014 memutuskan untuk membebaskan perizinan Perikanan Tangkap dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk kapal kecil di bawah 10 GT. Mereka hanya diwajibkan untuk mengurus pendaftaran kapal dan surat kepelautan bagi nelayan karena berkaitan dengan keselamatan nelayan.
Pendataan itu, jelas Zulficar, merupakan bukti bahwa kegiatan penangkapan oleh nelayan sudah sesuai prosedur dan tidak ilegal. Pada sisi lain negara akan rugi jika kegiatan nelayan tidak ditata dengan baik. (591)
Sabtu, 24 Januari 2026
Sabtu, 17 Januari 2026
Selasa, 13 Januari 2026
Sabtu, 24 Januari 2026
Kamis, 22 Januari 2026
Minggu, 18 Januari 2026
Kamis, 15 Januari 2026
Selasa, 13 Januari 2026
Jumat, 23 Januari 2026
Jumat, 23 Januari 2026
Rabu, 21 Januari 2026










