Kurma dan Minyak Zaitun dari Palestina Bebas Bea Masuk

Senin, 14 Januari 2019, 19:48 WIB

Menteri Perdagangan RI, Enggartiasto Lukita bersama Duta Besar Palestina Jakarta, Zuhair Al-Shun, saat penandatanganan Pengaturan Pelaksanaan atau Implementing Arrangement (IA) pada Nota Kesepahaman (MoU) tentang pemberian preferensi penghapusan tarif be | Sumber Foto:Dok Kemendag

AGRONET --   Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan melakukan berbagai upaya untuk perluasan akses pasar ekspor impor. Salah satu dari perjanjian perdagangan yang sudah disahkan adalah dengan Palestina.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita telah menandatangani nota kesepahaman dengan Palestina untuk membebaskan bea impor perdagangan antar negara. Pada tahap pertama, komoditas yang dibebastarifkan untuk Palestina adalah kurma dan minyak zaitun murni alias virgin olive oil.

Penandatangan MoU dengan Duta Besar Palestina di Jakarta Zuhair Al-Shun ini merupakan perjanjian Pengaturan Pelaksanaan atau Implementing Agreement (IA) untuk meningkatkan perdagangan antar negara.

“Ada 8 perjanjian perdagangan yang telah diratifikasi atau disahkan oleh pemerintah,” ujarnya di Gedung Kemendag, Jakarta, Kamis  lalu (10/1/2019). Untuk Palestina sendiri sudah diatur dalam Perpres No 34 tahun 2018.

"Perjanjian dengan Palestina kita berikan layanan yang special, sebagian bentuk bantuan untuk negara konflik tersebut. Salah satu yang diberikan adalah zero tarif untuk masuknya produk dari Palestina," jelasnya.

Pihak Palestina pun mengutarakan keinginannya untuk memasukkan produk minyak zaitun dan kurma ke Indonesia. Meski pemerintah Indonesia tetap memberikan peluang bagi produk-produk dari Palestina yang lain untuk masuk ke Indonesia.

Selain dengan Palestina ada 7 perjanjian perdagangan yang telah dibuat. Selain itu ada 2 yang dalam proses ratifikasi yakni Indonesia-Chile CEPA dan Asean-Hong Kong FTA & Investment Agreement.  Perluasan pasar yang dilakukan pada 2018 dipercaya mampu meningkatkan ekspor Indonesia sebesar US$ 1,9 miliar.

Kemendag mencatat ekspor nonmigas Indonesia ke beberapa negara nontradisional yang mengalami peningkatan adalah Bangladesh 15,9%, Turki 10,4%, Myanmar 17,3%, Kanada 9%, Selandia Baru 16,8%, Polandia 23,3%, dan Nigeria 17,3%. (234)