Kemendag Musnahkan GKR dan Daging Beku Kedaluwarsa

Kamis, 28 September 2017, 21:07 WIB

Pemusnahan barang hasil pengawasan berupa gula kristal rafinasi (GKR) yang merembes ke pasar dan daging beku yang sudah kedaluwarsa di Lapangan Parkir Kemendag, Jakarta, Kamis (28/9) | Sumber Foto:kemendag.go.id

AGRONET - Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan para pelaku usaha memusnahkan 21,3 ton gula kristal rafinasi (GKR) dengan berbagai merek yang merembes ke pasar dan 47,9 ton daging beku yang sudah kedaluwarsa di Lapangan Parkir Kemendag, Jakarta, Kamis (28/9). Barang tersebut merupakan hasil pengawasan Direktorat Tertib Niaga, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN).

GKR dan daging beku yang dimusnahkan tersebut merupakan temuan Tim Pengawasan dan Tertib Niaga Kemendag pada Semester 1 tahun 2017.

Menurut Dirjen PKTN Syahrul Mama, pelaku pelanggaran telah diberikan sanksi administratif berupa peringatan. Selain itu, industri pengguna GKR yang diindikasi merembeskan GKR ke pasar juga telah dihentikan pasokannya dan tidak dapat memperoleh GKR. Sedangkan untuk daging kedaluwarsa, peredarannya telah dilarang dan pelaku usahanya wajib memusnahkan daging tersebut.

“Kemendag mengapresiasi produsen yang bersedia melakukan penarikan dan pemusnahan gula kristal rafinasi yang rembes ke pasar, walaupun rembesan tersebut bersumber dari industri pengguna. Terhadap industri pengguna yang nakal dan membocorkan gula rafinasi ke pasar, kami telah memberikan sanksi berupa penghentian penyaluran/pasokan GKR kepada mereka,” katanya.

Pemusnahan dilakukan oleh pelaku usaha sebagai wujud kepatuhan dan tanggung jawab berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 74/M-DAG/PER/9/2015 tentang Perdagangan Antarpulau.

Syahrul mengatakan bahwa pemberian sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan distribusi GKR bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha di pasar agar tidak menjual GKR untuk kebutuhan konsumsi, karena GKR seharusnya digunakan untuk kebutuhan industri makanan dan minuman, bukan untuk diperjualbelikan di tingkat konsumen.

Pemberian sanksi ini sekaligus menjadi peringatan kepada pihak-pihak terkait agar mendistribusikan GKR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.“Kementerian Perdagangan melalui Tim Pengawasan dan Tertib Niaga akan terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan untuk menegakkan aturan yang berlaku dan akan memberikan sanksi yang tegas bagi siapapun yang melanggar,” tegas Syahrul. (Humas Kemendag/018)