
Nelaya | Sumber Foto:pxhere
AGRONET – Implementasi program One Data, Kementerian Kelautan dan Perikanan menerbitkan Kartu Pelaku Usaha Bidang Kelautan dan Perikanan atau biasa disebut Kartu KUSUKA. Kartu ini untuk memberikan identitas yang jelas bagi pelaku usaha kelautan dan perikanan, termasuk di dalamnya adalah pembudidaya ikan. Kartu ini menjadi basis data untuk memudahkan perlindungan, pemberdayaan, pelayanan, dan pembinaan bagi pelaku usaha KP, juga menjadi sarana pemantauan dan evaluasi pelaksanaan berbagai program yang ada di KKP.
Bagi lembaga pembiayaan, baik perbankan maupun non-perbankan, keberadaan Kartu KUSUKA akan mempermudah dalam mengidentifikasi calon debitur yang memanfaatkan kredit atau pinjaman untuk usaha di bidang kelautan dan perikanan. Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto, memberikan pernjelasan tersebut saat acara Fasilitasi Akses Pembiayaan, di Bogor pada Selasa - Rabu (7-8/11).
“Berbagai kerjasama dan terobosan sudah dilakukan oleh KKP. Kami berharap persoalan permodalan yang selama ini dihadapi oleh pembudidaya dapat teratasi. Pada akhirnya, usahanya semakin bankable dan pembudidaya semakin mandiri dalam mengakses dan memanfaatkan berbagai sumber pembiayaan,” ungkap Slamet. (Humas DJPB/AFN/111)
Sabtu, 24 Januari 2026
Sabtu, 17 Januari 2026
Selasa, 13 Januari 2026
Sabtu, 24 Januari 2026
Kamis, 22 Januari 2026
Minggu, 18 Januari 2026
Kamis, 15 Januari 2026
Selasa, 13 Januari 2026
Jumat, 23 Januari 2026
Jumat, 23 Januari 2026
Rabu, 21 Januari 2026










