*SIARAN PERS PETANI*
*Dalam Rangka Hari Koperasi ke-79*
(12 Juli 1947 – 12 Juli 2026)
_*Mengembalikan Koperasi kepada Amanat Konstitusi: Dari Politik Pembentukan Menuju Kedaulatan Ekonomi Desa*_
Koperasi dilahirkan bukan untuk memperbanyak organisasi, melainkan memperbesar kemakmuran rakyat. Itulah makna terdalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 33 yang menempatkan demokrasi ekonomi sebagai fondasi pembangunan nasional. Bagi *Persaudaraan Mitra Tani Nelayan Indonesia (PETANI)*, _koperasi adalah instrumen konstitusional_ untuk mewujudkan kedaulatan pangan berbasis kearifan lokal dan agribisnis kerakyatan, bukan sekadar wadah administratif yang keberhasilannya diukur dari jumlah badan hukum atau target pembentukan.
Peringatan Hari Koperasi Indonesia tahun ini berlangsung pada saat pemerintah menjalankan *Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.* Langkah tersebut menunjukkan komitmen negara mengembalikan koperasi ke dalam arus utama pembangunan desa dan ekonomi nasional. *PETANI* menyambut baik tujuan tersebut sebagai bagian dari ikhtiar memperkuat produksi pangan, memperpendek rantai distribusi, memperluas akses pembiayaan, menambah nilai tambah produk di desa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Namun, sejarah pembangunan juga mengajarkan bahwa keberhasilan sebuah kebijakan tidak pernah ditentukan oleh kecepatan membentuk lembaga, melainkan oleh kemampuan lembaga tersebut menjawab persoalan yang melatarbelakanginya. Desa Indonesia sesungguhnya tidak kekurangan organisasi. Yang masih menjadi persoalan adalah rendahnya nilai tambah di tingkat petani, lemahnya posisi tawar produsen, terbatasnya akses pasar dan pembiayaan, belum terintegrasinya kelembagaan ekonomi desa, serta masih tingginya kesenjangan antara pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat perdesaan.
Atas dasar itu, *PETANI* menyampaikan delapan kajian sebagai bentuk dukungan yang kritis dan konstruktif terhadap penguatan koperasi, yaitu:
1. *Mengembalikan Koperasi kepada Amanat Konstitusi*
*PETANI* menegaskan bahwa _*ukuran keberhasilan koperasi tidak boleh berhenti pada banyaknya koperasi yang dibentuk, tetapi harus diukur dari kemampuan koperasi meningkatkan kesejahteraan anggota dan memperkuat keadilan ekonomi.*_
Konstitusi melalui *Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945* menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan diselenggarakan menurut prinsip demokrasi ekonomi. Artinya, koperasi bukan sekadar alat pelaksana program pemerintah, melainkan institusi ekonomi rakyat yang harus tumbuh atas dasar partisipasi, kepercayaan, dan kebutuhan anggotanya.
2. *Membangun Ekosistem, Bukan Sekadar Menambah Kelembagaan*
*PETANI* berpandangan bahwa _*persoalan utama pembangunan desa bukanlah kurangnya organisasi ekonomi, melainkan belum terbangunnya ekosistem agribisnis yang terintegrasi.*_
Dalam perspektif *Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian,* _koperasi merupakan badan usaha yang dimiliki anggota dan dijalankan berdasarkan prinsip demokrasi, kemandirian, pendidikan, serta kerja sama._ Sementara itu, *Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan* dan *Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani* menempatkan _negara sebagai penanggung jawab dalam membangun sistem pangan yang berdaulat sekaligus memperkuat kelembagaan ekonomi petani._
Oleh karena itu, pembentukan koperasi harus menjadi pintu masuk untuk membangun satu ekosistem agribisnis kerakyatan yang menghubungkan produksi, pembiayaan, penyediaan sarana produksi, pengolahan hasil, logistik, pemasaran, dan inovasi teknologi. Tanpa integrasi tersebut, koperasi berisiko hanya menjadi tambahan struktur organisasi, sementara persoalan mendasar yang dihadapi petani tetap tidak berubah. _*Koperasi harus menjadi pusat orkestrasi ekonomi desa, bukan sekadar simpul administrasi pembangunan.*_
3. *Menempatkan Petani sebagai Subjek, Bukan Objek Pembangunan*
*PETANI* berpandangan bahwa _*keberhasilan koperasi tidak dapat dipisahkan dari keberhasilan melindungi petani sebagai pelaku utama sistem pangan nasional.*_
Semangat *Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani* menegaskan bahwa _negara berkewajiban memberikan perlindungan sekaligus pemberdayaan melalui penguatan kelembagaan ekonomi, akses pembiayaan, kepastian usaha, pengembangan teknologi, dan perluasan pasar._ Oleh karena itu, koperasi tidak boleh diposisikan hanya sebagai penyalur program pemerintah, tetapi harus menjadi alat bagi petani untuk memperkuat posisi tawar, mengonsolidasikan produksi, mengembangkan hilirisasi, serta memperoleh bagian yang lebih adil dari nilai tambah sektor pangan.
_*PETANI* mendorong agar seluruh kebijakan koperasi berorientasi pada peningkatan kesejahteraan petani sebagai ukuran keberhasilan yang paling utama._ Ketika petani menjadi pemilik sekaligus penerima manfaat dari aktivitas ekonomi koperasi, demokrasi ekonomi memperoleh makna yang sesungguhnya.
4. *Menjadikan Koperasi sebagai Instrumen Kedaulatan Pangan, Bukan Sekadar Distribusi Barang*
*PETANI* meyakini bahwa _*tantangan Indonesia saat ini bukan hanya menjaga ketersediaan pangan, tetapi membangun kedaulatan pangan.*_
Perbedaan keduanya sangat mendasar. Ketahanan pangan menekankan tersedianya pangan bagi masyarakat, sedangkan kedaulatan pangan menuntut agar bangsa memiliki kemampuan mengendalikan produksi, distribusi, pembiayaan, teknologi, dan nilai tambah pangan secara berkeadilan. Amanat *Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan* menempatkan _kedaulatan pangan sebagai hak bangsa untuk menentukan sistem pangan sesuai potensi sumber daya nasional._ Oleh sebab itu, koperasi harus dipandang sebagai instrumen strategis untuk memperkuat ekonomi produsen pangan, bukan sekadar memperluas jaringan perdagangan atau distribusi.
_*PETANI* menilai bahwa koperasi desa harus berkembang menjadi pusat agribisnis rakyat yang mengintegrasikan penyediaan benih, pupuk, alat mesin pertanian, pembiayaan, gudang, pengolahan hasil, logistik, pemasaran, dan inovasi teknologi._ Apabila koperasi hanya berfungsi sebagai titik distribusi barang atau pelaksana program sektoral, maka peluang membangun kedaulatan pangan akan sulit terwujud karena petani tetap tidak menguasai rantai nilai. Visi Indonesia sebagai negara yang berdaulat atas pangannya hanya akan tercapai apabila koperasi mampu mengubah petani dari _price taker_ menjadi pelaku ekonomi yang memiliki posisi tawar, akses pasar, dan kemampuan menciptakan nilai tambah.
5. *Menghormati Otonomi Desa dan Menegakkan Tata Kelola yang Baik*
*PETANI* mengingatkan bahwa _*keberhasilan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak hanya bergantung pada koordinasi pemerintah, tetapi juga pada penghormatan terhadap kewenangan dan prakarsa masyarakat desa.*_
Koperasi yang tumbuh dari musyawarah, kebutuhan bersama, dan kepemilikan anggota akan memiliki daya hidup yang jauh lebih kuat dibanding koperasi yang lahir semata untuk memenuhi target administratif. Prinsip tersebut sejalan dengan *Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024,* yang menempatkan _rekognisi, subsidiaritas, dan musyawarah desa sebagai dasar penyelenggaraan pemerintahan desa._ Pada saat yang sama, *Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan* mewajibkan setiap tindakan pemerintahan memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, termasuk _kepastian hukum, kemanfaatan, kecermatan, keterbukaan, dan akuntabilitas._
_*PETANI* memandang bahwa percepatan pembentukan koperasi harus tetap menghormati prinsip-prinsip tersebut._ Semakin besar dukungan negara terhadap koperasi, semakin besar pula tanggung jawab untuk memastikan transparansi, profesionalisme, pengawasan, dan partisipasi masyarakat. Koperasi tidak boleh menjadi ruang baru bagi tumpang tindih kewenangan, konflik kepentingan, atau penggunaan sumber daya publik yang tidak memberikan manfaat nyata bagi anggota.Karena itu, pemerintah perlu menggeser orientasi implementasi dari pencapaian target pembentukan menuju penguatan kualitas kelembagaan. _Koperasi yang sehat bukan hanya memiliki badan hukum, tetapi juga memiliki anggota aktif, usaha yang produktif, tata kelola yang akuntabel, serta kemampuan memperkuat ekonomi desa secara berkelanjutan._
6. *Menegakkan Hukum sebagai Fondasi Kepercayaan Koperasi*
*PETANI* berpandangan bahwa _*keberhasilan koperasi tidak hanya ditentukan oleh kualitas manajemen, tetapi juga oleh kepastian hukum dan integritas tata kelola.*_
Sejarah perkoperasian Indonesia menunjukkan bahwa melemahnya kepercayaan masyarakat sering kali bukan disebabkan oleh gagasan koperasi, melainkan oleh praktik tata kelola yang tidak transparan, konflik kepentingan, lemahnya pengawasan, serta penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, pelaksanaan *Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih* harus berjalan seiring dengan prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam *Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,* serta memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam *Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.* Pengelolaan anggaran publik juga harus tunduk pada prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam *Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,* dengan pengawasan yang kuat sesuai *Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.* Di samping itu, penyelenggaraan program harus bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagaimana diamanatkan dalam *Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999* serta *Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*
_Bagi *PETANI*, penegakan hukum bukan sekadar mekanisme korektif setelah terjadi penyimpangan, tetapi merupakan prasyarat untuk membangun kepercayaan publik._ Penyelenggaraan negara dalam penguatan koperasi, baik dalam hal teknis pelaksanaan maupun anggaran, tidak semestinya mengabaikan prinsip-prinsip yang sudah diatur dalam regulasi yang sudah ada. Negara, dalam hal ini para pemangku kepentingan dalam agenda Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, tidak perlu melakukan diskresi berlebihan yang dapat menimbulkan risiko di kemudian hari. Sejatinya, koperasi hanya akan tumbuh dan berkembang apabila anggota yakin bahwa hak, modal, dan keputusan mereka dikelola secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi.
7. *Mengubah Paradigma dari Proyek Kelembagaan Menuju Ekosistem Agribisnis Kerakyatan*
*PETANI* menilai bahwa _*tantangan terbesar pembangunan koperasi bukanlah pembentukan organisasi, melainkan perubahan paradigma pembangunan ekonomi desa.*_
Selama bertahun-tahun, keberhasilan kebijakan sering diukur melalui jumlah program, besaran anggaran, atau banyaknya kelembagaan yang dibentuk. Pendekatan tersebut menghasilkan capaian administratif, tetapi belum tentu menghasilkan transformasi ekonomi. Paradigma seperti ini perlu diubah. _Koperasi harus diposisikan sebagai penggerak ekosistem agribisnis kerakyatan yang menghubungkan petani dengan pembiayaan, riset, inovasi, penyediaan sarana produksi, pengolahan hasil, logistik, perdagangan, dan industri pangan._ Dengan demikian, koperasi tidak lagi berada di pinggir rantai pasok, tetapi menjadi agregator ekonomi yang menciptakan nilai tambah di desa.
_*PETANI* mendorong agar pembangunan koperasi diintegrasikan dengan kebijakan perlindungan lahan pertanian, regenerasi petani, hilirisasi produk pangan, digitalisasi pertanian, penguatan UMKM desa, serta pengembangan industri berbasis sumber daya lokal sehingga desa-desa memiliki kemandirian yang semakin kuat, lapangan kerja yang terus bertambah, dan peluang kesejahteraan yang semakin luas._ Inilah jalan menuju agribisnis kerakyatan yang berdaya saing sekaligus berkeadilan.
8. *Menjadikan Koperasi sebagai Pilar Indonesia Emas 2045*
*PETANI* meyakini bahwa _*masa depan koperasi tidak boleh berhenti pada keberhasilan satu program pemerintahan.*_
_Koperasi harus dipersiapkan sebagai institusi ekonomi lintas generasi yang menopang agenda pembangunan nasional_ sebagaimana diarahkan dalam *Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025–2045.* Indonesia tidak akan mencapai cita-cita menjadi negara maju apabila desa tetap menjadi ruang produksi berpendapatan rendah dan petani yang terus kehilangan daya saing. Oleh karena itu, koperasi harus dipandang sebagai investasi kelembagaan jangka panjang yang memperkuat kemandirian ekonomi desa, menciptakan lapangan kerja produktif, menarik generasi muda kembali ke sektor pertanian, mempercepat transformasi digital, memperluas hilirisasi, dan memperkokoh kedaulatan pangan nasional. Keberhasilan koperasi harus diukur dari kualitas hidup masyarakat desa, bukan semata dari statistik kelembagaan.
_*PETANI* percaya bahwa Indonesia memiliki seluruh modal untuk mewujudkan cita-cita tersebut: sumber daya alam yang melimpah, keragaman hayati, kekuatan gotong royong, serta tradisi berkoperasi yang telah mengakar._ Yang dibutuhkan adalah konsistensi kebijakan, kepastian hukum, kepemimpinan yang berpihak kepada rakyat, dan keberanian menempatkan petani sebagai pelaku utama pembangunan.
Pada Hari Koperasi Indonesia Tahun 2026, *PETANI* menegaskan bahwa koperasi bukan sekadar badan usaha dan bukan pula instrumen administratif negara. Koperasi adalah amanat konstitusi untuk membangun demokrasi ekonomi yang menempatkan rakyat sebagai pemilik, pelaku, dan penerima manfaat pembangunan.
Karena itu, _*PETANI mendukung penguatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sepanjang pelaksanaannya tetap setia pada nilai-nilai konstitusi, menghormati prinsip-prinsip koperasi, memperkuat perlindungan petani, membangun kedaulatan pangan, menghargai otonomi desa, menjunjung tinggi tata kelola pemerintahan yang baik, serta ditegakkan dengan integritas hukum yang tidak pandang bulu.*_
Hari Koperasi harus menjadi titik balik untuk mengubah cara pandang pembangunan nasional:
1. dari _mengejar jumlah_ menuju _menciptakan manfaat,_
2. dari _membangun organisasi_ menuju _membangun institusi,_
3. dari _sekadar menyalurkan program_ menuju _memberdayakan rakyat,_ dan
4. dari _pertumbuhan ekonomi_ menuju _keadilan sosial._
Bagi *PETANI*, keberhasilan koperasi pada akhirnya hanya dapat dijawab oleh satu pertanyaan sederhana:
_*Apakah petani semakin berdaulat, desa semakin mandiri, dan pangan Indonesia semakin berada di tangan rakyatnya sendiri?*_
Apabila jawabannya adalah _ya,_ maka koperasi telah kembali kepada jati dirinya sebagai sokoguru perekonomian nasional. Apabila jawabannya _belum,_ maka reformasi kelembagaan, tata kelola, dan keberpihakan kepada petani harus terus diperjuangkan sebagai amanat konstitusi yang belum selesai.
*PETANI* meyakini bahwa masa depan koperasi Indonesia tidak ditentukan oleh besarnya intervensi negara, melainkan oleh kuatnya partisipasi anggota, kepastian hukum, tata kelola yang bersih, dan kemampuan koperasi menciptakan nilai tambah bagi masyarakat. Koperasi yang berdaulat akan melahirkan petani yang berdaulat; petani yang berdaulat akan memperkuat kedaulatan pangan; dan kedaulatan pangan merupakan fondasi kemandirian ekonomi dan kedaulatan bangsa.
_*Koperasi bukan tujuan pembangunan, melainkan instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial. Kedaulatan pangan tidak akan lahir dari banyaknya badan hukum koperasi, tetapi dari kuatnya kelembagaan ekonomi rakyat yang mampu menguasai produksi, distribusi, nilai tambah hasil pertanian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa.*_
Itulah semangat Hari Koperasi Indonesia yang perlu kita perjuangkan bersama.
_*Selamat Hari Koperasi!!!*_
Jakarta, 12 Juli 2026.
*Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Petani - Dewan Pimpinan Nasional PETANI*
Polbangtan Kementan Dorong Transformasi Pertanian Papua, Sagu dan AI Jadi Pilar Ketahanan Pangan Mas
Minggu, 05 Juli 2026
Senin, 01 Juni 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Sabtu, 20 Juni 2026
Selasa, 16 Juni 2026
Rabu, 03 Juni 2026
Jumat, 22 Mei 2026
Selasa, 26 Mei 2026
Minggu, 08 Maret 2026








