
Laut adalah milik rakyat dan tidak ada yang boleh melarang nelayan untuk mencari nafkah di laut. | Sumber Foto:Humas Pemprov Banten
AGRONET - Gubernur Banten H. Wahidin Halim menegaskan laut adalah milik rakyat dan tidak ada yang boleh melarang nelayan untuk mencari nafkah di laut, terutama di wilayah Provinsi Banten. “Laut adalah milik negara yang berarti milik rakyat juga. Laut harus dapat memberikan kesejahteraan bagi nelayan,” ujar Wahidin Halim kepada wartawan di Kota Tangerang.
Dengan panjang garis pantai 509 kilometer, 55 pulau-pulau kecil dan pulau terluar, semua menyimpan kekayaan dan keragaman sumberdaya pesisir dan laut. “Silakan nelayan mencari kehidupan di pantai dan laut yang luas itu. Jangan ada pihak tertentu melarang nelayan mencari kehidupan di laut dan di pantai,” tegas Wahidin, “siapa pun tidak boleh sewenang-wenang untuk menguasai pantai dan laut. Bangunan yang ada di pinggir pantai harus mengikuti aturan. Misalnya, posisi bangunan harus berjarak 100 meter dari garis sepadan laut.”
Nelayan boleh mencari ikan sampai batas ZEEI (Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia) yaitu sejauh 200 mil. “Jadi, kebebasan mencari nafkah bagi nelayan cukup luas. Kondisi yang begitu luas tersebut, jangan sampai ada yang membatasi. Saya berharap tidak ada pihak manapun melarang nelayan mencari ikan. Bila ada, laporkan agar dapat diselesaikan segera,” tambah Wahidin. (Humas Pemprov Banten/111)
Sabtu, 24 Januari 2026
Sabtu, 17 Januari 2026
Selasa, 13 Januari 2026
Sabtu, 24 Januari 2026
Kamis, 22 Januari 2026
Minggu, 18 Januari 2026
Kamis, 15 Januari 2026
Selasa, 13 Januari 2026
Jumat, 23 Januari 2026
Jumat, 23 Januari 2026
Rabu, 21 Januari 2026










