KKP Pastikan Ikan Tuna Indonesia Bebas IUUF

Selasa, 10 Oktober 2017, 22:20 WIB

Pada acara CCSBT 2017 di Yogyakarta, Senin (9/10), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan ikan tuna Indonesia bebas dari kegiatan ilegal, unreported and unregulated fishing (IUUF) | Sumber Foto:Biro Kerja Sama dan Humas KKP

AGRONET – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan ikan tuna Indonesia bebas dari kegiatan ilegal, unreported, and unregulated fishing (IUUF). Pemerintah terus berupaya memberantas IUUF dengan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha perikanan agar semua produk perikanan Indonesia, termasuk komoditi tuna, bukan berasal dari praktek-praktek ilegal.

Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan, Ditjen Perikanan Tangkap KKP Reza Shah Pahlevi menyampaikan, ikan tuna menjadi salah satu produk perikanan dengan kualitas ekspor sehingga harus mendapatkan penanganan yang baik dan bebas dari aksi IUUF.

”Untuk memberantas pratek perikanan ilegal, KKP telah membentuk satuan tugas 115. Indonesia juga terlibat sebagai champion partner global record of fishing vessels, integrasi data vessel monitoring system (VMS) dengan global fishing watch yang telah memberikan dampak positif terhadap upaya Indonesia untuk turut menjamin keberlanjutan usaha perikanan tuna dunia,” kata Reza, usai membuka pertemuan internasional Commission for The Conservation of Southern Bluefin Tuna (CCSBT) 2017 di Yogyakarta, pada Senin (9/10).

Mengatasi permasalahan tuna yang kompleks, Pemerintah Indonesia telah menetapkan Tuna Fisheries  Management Plan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 107/KEPMEN-KP/2015 tentang Rencana Pengelolaan Perikanan Tuna, Cakalang dan Tongkol sebagai referensi dasar pengelolaan perikanan tuna di Indonesia.

”Kita sama-sama tahu kalau upaya membasmi IUUF juga dilakukan dengan mendorong entitas dunia untuk menyatakan IUU Fishing sebagai transnational organized crime (TOC),” jelas Reza. Kapal perikanan yang menangkap ikan tuna di Indonesia harus memiliki teknologi elektronik yang dapat menjamin ketelusuran (traceabilty). Teknologi yang diterapkan tersebut yaitu penggunaan electronic documentation system (E-CDS), electronic logbook, satellite linked VMS, tagging system, penempatan observer di atas kapal dengan coverage 10?ri total kapal.

”Negara-negara tujuan ekspor sangat ketat dengan aturan ini. Kita optimalkan agar ketelusuran ikan tuna ini jelas. Apalagi tuna sirip biru selatan mahal harganya. Nilai ekspor produk tuna ini baik dalam bentuk segar, beku maupun olahan sebesar USD50 juta atau Rp 650 miliar per tahun,” pungkas Reza. (Biro Kerja Sama dan Humas KKP/111)