Kementan Musnahkan Benih Jagung Asal India

Rabu, 31 Juli 2019, 14:55 WIB

Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil, saat lakukan tindakan pemusnahan benih jagung berbakteri asal India di Instalasi Karantina Hewan Bandara Soekarno Hatta, Rabu (31/7). | Sumber Foto: Biro Humas dan Informasi Publik Kementan

AGRONET -- Kementerian Pertanian (Kementan) memusnahkan sebanyak 3,1 ton benih jagung asal India karena dinyatakan positif mengandung bakteri Pantoea ananatis. Benih itu tidak lolos dalam verifikasi perkarantinaan Indonesia dan harus dimusnahkan.

Bakteri Pantoea ananatis termasuk dalam kategori organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) A2 golongan 1. "Benih ini sangat berbahaya, bisa mengancam pertumbuhan maupun produksiĀ  jagung nasional kita. Sesuai prosedur kita musnahkan," kata Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementan, Ali Jamil, dalam keterangan pers, Rabu (31/7).

Menurut Jamil, pemusnahan benih berbakteri itu dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat bersuhu tinggi atau incenerator. Kementan perlu memastikan benih eks impor yang tidak memenuhi quarantine requirements tersebut dapat musnah.

Jamil memastikan pemeriksaan perkarantinaan terhadap komoditas yang masuk sudah cukup ketat. Hal itu dilakukan seiring adanya upaya pemerintah dalam melakukan pencegahan masuk dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK).

Sementara itu, Kepala Karantina Pertanian, Tanjung Priok, Purwo Widiarto, menyampaikan pemeriksaan fisik terhadap benih impor ini dilakukan di tempat pemeriksaan fisik terpadu (TPFT) CDC Banda, Tanjung Priok, pada tanggal 1 Juli 2019. Komoditas impor itu masuk dalam tiga varietas masing-masing Drogon 66, Bond, dan Dragon 77. Pengujian dilakukan dengan menggunakan teknik PCR.

Menurut Purwo, benih ini terbukti tidak memenuhi persyaratan teknis sanitary and phytosanitary, SPS. Benih mengandung bakteri berbahaya dan direkomendasikan untuk dimusnahkan.

Berdasarkan data tindakan pengawasan dan penindakan di Karantina Pertanian Tanjung Priok, juga dilakukan pemusnahan benih jagung eks India sebanyak 6,1 ton pada Maret 2019 lalu. Sementara tindakan penahanan, penolakan, dan pemusnahan periode Januari hingga Juni 2019 diseluruh Karantina Pertanian Indonesia masing-masing adalah penahanan sejumlah 1.201 kali, penolakan 644 kali, dan pemusnahan 688 kali. (591)