Modernisasi Perkebunan Teh

Kadin: Bea Masuk Teh Perlu Ditinjau Ulang

Senin, 25 Maret 2019, 10:10 WIB

Petani memanen daun teh. | Sumber Foto: Pilar Pertanian

AGRONET -- Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan Roeslani, mengatakan kebijakan bea masuk teh saat ini sebesar 20 persen perlu ditinjau. Menurutnya, kalau memungkinkan bea masuknya ditingkatkan.  

Hal ini terkait besaran bea masuk impor teh berkualitas rendah sebagai upaya mendorong industri teh nasional. Kadin juga meminta pemerintah  mempertimbangkan penerapan persyaratan non tariff barriers, seperti halal dan wajib SNI untuk mengurangi teh impor berkualitas rendah.

“Teh impor berkualitas rendah banyak digunakan sebagai campuran dengan teh Indonesia. Kemudian dipasarkan baik di dalam maupun luar negeri. Ini dapat menurunkan kualitas teh Indonesia yang selama ini terkenal sebagai teh terbaik dunia,” kata Rosan, Kamis lalu (14/3).

Teh impor juga berdampak pada perkembangan industri teh Indonesia. "Kami akan kaji betul. Maraknya impor ini terasa kepada para pelaku agribisnis perkebunan teh. Bukan hanya perkebunan rakyat, tapi juga perkebunan milik negara dan swasta," katanya.

Kadin juga berharap pemerintah dapat mempertimbangkan untuk mengalokasikan kredit  murah dan prosedur yang  mudah untuk perbaikan dan pemeliharaan kebun teh. Hal ini untuk penggantian tanaman tua dengan teh unggul yang produktivitasnya bisa mencapai 2,5-5 ton/hektare/tahun, dan modernisasi mesin-mesin.

Komoditas perkebunan teh merupakan salah satu unggulan yang produktivitasnya terus digenjot. Perkebunan teh rakyat mencapai 46 persen dari total perkebunan teh nasional. (591)