
Tim investigasi menemukan fakta bahwa sejak bulan Mei 2018 terdapat kasus gigitan hewan pembawa rabies (HPR) sebanyak 192 kasus. | Sumber Foto: Biro Humas dan Informasi Publik Kementan
AGRONET -- Terkait adanya kasus penyakit rabies (anjing gila) di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) telah mengirim tim gabungan dokter hewan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk melakukan investigasi dan penanganan rabies di wilayah tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran tim, dilaporkan ada 2 kasus pada manusia, yaitu di Kecamatan Kempo dan 1 kasus positif rabies pada hewan di Kecamatan Manggelewa.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, I Ketut Diarmita, di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Rabu (23/1). “Kami langsung kirimkan tim gabungan dokter hewan dari Direktorat Kesehatan Hewan dan Balai Besar Veteriner (BBVet) Denpasar, Bali. Tim juga berkoordinasi dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Nusa Tenggara Barat, dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Dompu,” ungkap I Ketut Diarmita.
Dia menambahkan, tim sudah turun sejak hari Kamis, 17 Januari, dan melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk bersama-sama melakukan investigasi mengingat adanya laporan kematian pada manusia. “Tim investigasi kami telah menemukan fakta bahwa sejak bulan Mei 2018 terdapat kasus gigitan hewan pembawa rabies (HPR) sebanyak 192 kasus,” ungkapnya.
“Untuk distribusi kasus gigitan hewan pembawa rabies (GHPR) terbanyak dilaporkan pada bulan Januari 2019, yakni 84 kasus (sampai 20 Januari 2019), pada bulan Desember 2018 dilaporkan 64 kasus, November 23 kasus, dan Oktober 7 kasus. Sedangkan pada bulan Mei, Agustus, dan September masing-masing 1 kasus. Sementara GHPR sisanya tidak tercatat secara jelas waktunya,” tambahnya.
Direktur Kesehatan Hewan, Fadjar Sumping Tjarur Rassa, menyampaikan berdasarkan data Statistik Kabupaten Dompu mempunyai 8 kecamatan dan 81 desa. Dari laporan yang diterima terdapat 35 desa di 6 kecamatan ada kasus GHPR. Jadi hampir 43 persen dari seluruh wilayah di Kabupaten Dompu ada kasus gigitan dan hanya 2 kecamatan saja yang belum melaporkan.
Ia katakan bahwa timnya telah melakukan diskusi dengan Bupati Kabupaten Dompu terkait kegiatan yang akan dilaksanakan. “Fokus pertama yang akan dilakukan tim mengurangi kasus GHPR dengan melakukan pengendalian populasi, khususnya anjing-anjing yang tidak berpemilik terutama di 5 kecamatan, yaitu Kecamatan Kempo, Manggelewa, Pajo, Dompu, dan Woja.
Lebih lanjut Fadjar Sumping menyebutkan, tim telah mengambil sampel dari hewan yang telah mengigit manusia. Sampel tersebut diperiksa di BBVet Denpasar yang diambil di 3 (tiga) kecamatan, yaitu Kecamatan Manggelewa, Kempo, dan Dompu. Hasil pemeriksaan menunjukan beberapa sampel positif rabies.
Untuk penanganan kasus rabies di Dompu, Kementerian Kesehatan langsung memberikan bantuan vaksin anti rabies (VAR) sebanyak 600 vial dan 40 vial SAR. Sedangkan Ditjen PKH memberikan bantuan vaksin rabies sebanyak 3.000 dosis. Pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan secara massal dan serentak di desa yang terdapat kasus rabies.
Menurutnya, kegiatan vaksinasi ini mempunyai tantangan di lapangan, yaitu pola pemeliharaan anjing yang diliarkan oleh pemilik. Anjing-anjing di wilayah tersebut kebanyakan sebagai penjaga ladang dan berburu. Hal ini menyebabkan petugas kesulitan untuk menvaksinasi hewan tersebut. “Kita akan melakukan vaksinasi yang dikosentrasikan kepada hewan-hewan berpemilik, khususnya di desa yang dilaporkan tinggi kasus gigitan,” kata Fadjar Sumping.
Untuk lebih meningkatkan keterampilan petugas di lapangan, tim telah dilakukan penyegaran tentang penyakit rabies dan bimbingan teknis tentang tata cara pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan oleh Ditjen PKH. “Dukungan dari masyarakat sangat diperlukan, di antaranya segera melaporkan jika ada kasus gigitan HPR kepada petugas setempat,” tuturnya.
Fadjar Sumping menjelaskan berdasarkan hasil penelusuran diperoleh informasi adanya kebiasaan masyarakat memasukan anjing yang berasal dari luar daerah. Sehingga menurutnya ada kemungkinan besar anjing yang masuk berasal dari wilayah Flores, atau berasal dari wilayah tertular lainnya, seperti Bali dan Sulawesi. Untuk itu, Ditjen PKH melibatkan Karantina Pertanian terkait dengan pelaksanaan pengawasan lalu lintas hewan di pintu-pintu masuk dan keluar.
Untuk mencegah penyebaran virus lebih luas lagi, Bupati Dompu, Bambang M. Yasin, telah menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) rabies di Dompu dan telah mengajukan surat permintaan penetapan status wabah kepada Menteri Pertanian. Lebih lanjut, dia mengapresiasi pengiriman tim dan bantuan dari Kementan untuk pengendalian dan penanggulangan rabies di Dompu.
Ia menyampaikan, fokus pertama pengendalian adalah menurunkan kasus gigitan dengan melakukan eliminasi tertarget pada anjing-tidak tidak berpemilik, khususnya di Kecamatan Kempo, Manggelewa, Pajo, Dompu, dan Woja. Selanjutnya untuk mencegah penyebaran kasus lebih luas ke wilayah lainnya seperti di Sumbawa, serta untuk mengurangi resiko masuknya rabies dari wilayah lainnya, maka Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Propinsi NTB akan mengumpulkan dinas Peternakan se-NTB untuk melakukan koordinasi dalam rangka peningkatan kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap penyakit rabies. (591)
Sabtu, 24 Januari 2026
Sabtu, 17 Januari 2026
Selasa, 13 Januari 2026
Sabtu, 24 Januari 2026
Kamis, 22 Januari 2026
Minggu, 18 Januari 2026
Kamis, 15 Januari 2026
Selasa, 13 Januari 2026
Jumat, 23 Januari 2026
Jumat, 23 Januari 2026
Rabu, 21 Januari 2026










