Kementan Jamin Ketersediaan dan Kesehatan Ternak untuk Idul Adha

Rabu, 16 Agustus 2017, 23:39 WIB

Hewan kurban

AGRONET – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), sesuai tugas dan fungsinya telah melakukan koordinasi dengan daerah sentra produsen ternak untuk memastikan pasokan sapi-sapi kurban. Terutama untuk memenuhi kebutuhan ternak pada hari raya Idul Adha pada tanggal 1 September 2017.

I Ketut Diarmita selaku Dirjen PKH Kementan menyebutkan, berdasarkan data tahun 2016, penyembelihan hewan kurban yang dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan adalah sebanyak 1.019,777 ekor. Hewan kurban ini terdiri dari 279.221 ekor sapi, 7.535 ekor kerbau, 650.583 ekor kambing, dan 82.438 ekor domba. I Ketut mengatakan, kebutuhan ternak untuk ibadah kurban tahun 2017 diprediksi akan meningkat sekitar 10 persen dari kebutuhan tahun 2016. 

”Untuk mengantisipasi kebutuhan ternak untuk ibadah kurban tahun 2017,  Ditjen PKH telah melakukan koordinasi dengan Dinas yang Membidangi Fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan di seluruh provinsi di Indonesia,” tutur I Ketut. Selanjutnya disampaikan, jumlah  ternak yang disiapkan untuk ibadah kurban tahun 2017 yaitu sebanyak 1.432.940 ekor, terdiri dari 440.323 ekor sapi, 9.851 ekor kerbau, 755.288 ekor kambing, dan 227.479 ekor domba.

”Berdasarkan data tersebut, maka  estimasi kebutuhan ternak untuk ibadah kurban tahun 2017 dapat dijamin seluruhnya terpenuhi dari penyediaan ternak lokal,” jelas I Ketut.

Lebih lanjut I Ketut Diarmita menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No. 114 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban, hewan yang akan digunakan untuk ibadah kurban adalah ternak lokal yang telah memenuhi sesuai kriteria syariah Islam yaitu: a) sehat; b) tidak cacat, seperti: buta, pincang, patah tanduk, putus ekornya atau mengalami kerusakan daun telinga; c) tidak kurus; d) berjenis kelamin jantan, tidak dikebiri, memiliki buah zakar lengkap 2 (dua) buah dengan bentuk dan letak yang simetris; dan e) cukup umur yaitu untuk sapi/kerbau diatas 2 (dua) tahun dan kambing/domba diatas 1 (satu) tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.

Berdasarkan laporan dari Petugas Informasi Pasar (PIP) Ditjen PKH disebutkan bahwa menjelang hari raya Idul Adha tahun 2017, harga ternak di tingkat konsumen mengalami kenaikan yang bervariasi antara 5-30% dibandingkan dengan harga pada kondisi normal. Sebagai contoh untuk harga sapi di Jawa Barat berkisar antara Rp. 51.000,- sampai Rp. 65.000,- per kg berat hidup, di Jawa Tengah berkisar antara Rp. 51.000,- sampai Rp. 55.000,- per kg berat hidup, dan di Jawa Timur berkisar antara Rp. 47.000,- sampai Rp. 52.000,- per kg berat hidup. Dalam prakteknya ternak kurban dijual dengan berat taksiran (tongkrongan) tanpa ditimbang.  

I Ketut menjelaskan meningkatnya harga jual sapi di tingkat produsen dan konsumen saat menjelang hari Raya Idul Adha dikarenakan beberapa hal, diantaranya: 1). Adanya permintaan ternak yang meningkat dan serentak hampir di seluruh provinsi khususnya di Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi; 2). Ternak kurban telah dipilih sesuai kriteria syariah Islam dan disiapkan secara khusus sebagai ternak kurban; 3). Adanya biaya transportasi tambahan dan biaya pemeliharaan di tempat-tempat penjualan ternak kurban; 4). Pembeli tidak terlalu mempermasalahkan harga selama kriteria  ternak kurban sesuai syariah Islam terpenuhi, karena membeli ternak bertujuan untuk berkurban.

Lebih lanjut disampaikan, dalam rangka mengamankan masyarakat terhadap risiko penularan penyakit zoonosis (penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia atau sebaliknya) dan upaya penyediaan daging kurban yang ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal), Ditjen PKH telah melaksanakan langkah-langkah diperlukan. (020)