
Luas bahan baku sawah yang terus menurun perlu menjadi perhatian serius | Sumber Foto:id.wikipedia.org
AGRONET -- Sebagaimana diinformasikan Sensus Pertanian 2023, dalam kurun waktu (2013-2023), di Tanah Merdeka ini telah terjadi pembengkakan jumlah petani berlahan sempit (petani gurem).
Jumlah petani gurem di Indonesia meningkat dalam satu dekade terakhir, dari 14.248.864 rumah tangga pada tahun 2013 menjadi 16.891.120 rumah tangga pada tahun 2023, atau naik 15,68%. Jika dihitung berdasarkan petani pengguna lahan, maka jumlah petani gurem mencapai 17.248.181 petani. Sebagian besar petani gurem ada di Pulau Jawa.
Provinsi dengan Jumlah Petani Gurem Terbanyak adalah :
Sedangkan, penyebab meningkatnya jumlah petani gurem antara lain, pertama fragmentasi lahan akibat warisan tanah yang terus terpecah-pecah. Kedua, penguasaan tanah yang timpang dan penggusuran lahan pertanian untuk pembangunan infrastruktur. Ketiga, akses terbatas ke teknologi dan modal.
Meningkatnya jumlah petani gurem, bukanlah prestasi yang patut dibanggakan. Pembengkakan petani gurem, bukan saja menggambarkan kegagalan dalam melahirkan kehidupan petani yang lebih sejahtera, namun seiring dengan meningkatnya produksi beras, sehingga mampu berswasembada, ternyata membuat petani padinya tetap terjebak dalam lingkaran setan kemiskinan yang tak berujung pangkal (vicious circle of poverty).
Inilah ironi pembangunan pertanian di negeri ini. Meningkatnya produksi beras dengan angka cukup signifikan, bahkan diprediksi tahun ini bakal mencapai 34,77 juta ton, rupanya belum mampu dibarengi dengan semakin membaiknya kualitas hidup petani padi. Swasembada beras yang diraih, terbukti tidak berkorelasi positip dengan semakin membaiknya tingkat kesejahteraan petani padi.
Itu sebabnya, ke depan salah satu "pe-er" penting Pemerintahan Presiden Prabowo adalah sampai sejauh mana kisah sukses swasembada beras ini dapat pula meningkatkan kualitas hidup para petani padinya. Kesejahteraan petani, mestilah mampu menjadi titik tekan dan titik kuat dalam merumuskan strategi, kebijakan dan program pembangunan petani.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) disebutkan bahwa sejahtera itu adalah berarti aman sentosa dan makmur. Lalu, apa yang dimaksud dengan kesejahteraan ? Menurut W.J.S Poewodarminto (2015), kesejahteraan merupakan kondisi dimana seseorang dalam keadaan aman, makmur sentosa, selamat dari berbagai macam gangguan masalah atau kesulitan dan lain sebagainya.
Dalam bahasa lain, dapat juga disebutkan, istilah kesejahteraan merupakan kondisi terselesaikannya persoalan lahir bathin manusia. Jika dikaitkan dengan suasana kekinian, bagi petani sendiri, yang namanya hidup sejahtera, barulah sebatas angan-angan. Fakta yang terjadi, petani umumnya hidup sengsara dan penuh dengan keprihatinan.
Petani padi, khususnya yang sering disebut sebagai petani guram merupakan gambaran warga bangsa yang kondisi krhidupannya masih terjerat masalah kemiskinan yang tak berujung pangkal. Lebih sedihnya lagi, berdasarkan hasil Sensus Pertanian 2023, jumlah petani gurem selama 10 tahun terakhir menunjukkan peningkatan ysng cukup signifikan.
Hal ini, mengindikasikan lahan pertanian untuk bercocok tanam semakin sempit di berbagai wilayah Indonesia, karena berlangsungnya alih fungsi lahan yang semakin tidak terkendali. Selain itu, kepemilikan petani atas lahan yang dikuasainya semakin menyusut, sehingga bisa disimpulkan kedaulatan petani terhadap lahan nya semakin melemah.
Petani gurem atau pertani berlahan sempit dengan rata-rata kepemilikan dibawah 0,5 hektar, sudah sering dibahas dan dicarikan jalan keluar agar mereka dapat terbebas dari jebakan hidup miskin. Sayang, sampai sekarang solusi itu belum ditemukan. Petani gurem tetap mengemuka sebagai potret anak bangsa yang hidup penuh dengan kesusahan dan penderitaan yang berkepanjangan.
Kenaikan RTUP Gurem sebesar 15,68 % ini, tentu memberi pelajaran kepada kita, tentang betapa pentingnya pembangunan petani dikemas secara khusus. Kita harus berani melahirkan paradigma pembangunan petani yang lebih jelas dan tegas. Jangan lagi pembangunan petani menjadi bagian dari pembangunan pertanian. Pembangunan Petani sudah saatnya berdiri sendiri.
Petani akan dapat hidup sejahtera, sekiranya kita mampu merumuskan dan melahirkan solusi cerdas yang langsung menukik ke akar masalah pokoknya. Setidaknya, ada dua persoalan besar yang kini tengah menyergap kehidupan para petani. Pertama berkaitan dengan berlangsungnya alih fungsi lahan yang semakin membabi-buta dan kedua berhubungan dengan alih generasi petani itu sendiri.
Semangat melakukan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjuran, khususnya lahan sawah, sebetulnya sudah ditetapkan sejak lama. Regulasi sekelas Undang Undang pun telah diterbitkan melalui UU No. 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan (LP2B). Begitu pula dengan Peraturan Daerah di berbagai Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Sayang dalam penerapannya, regulasi ini terkesan tak bertuah. Seirama dengan perjalanan waktu, alih fungsi dan alih kepemilikan lahan pertanian tetap berlangsung. Bahkan di beberapa daerah terekam semakin tidak terkendali. Status pemilik lahan, bukan lagi para petani, namun mereka yang menguasai lahan pertanian umumnya para pemilik modal yang kesehariannya tinggal di kota-kota besar.
Akibatnya wajar, jika dalam 10 tahun terakhir, jumlah petani berlahan sempit jadi bertambah. Pembengkakan jumlah petani gurem, sudah saatnya mampu direm. Kepemilikan lahan sawah petani, perlu dijaga dan dilestarikan. Petani padi tetap harus terpelihara dengan baik dibarengi dengan semakin meningkatnya kesejahtwraan hidupnya. Pemerintah penting untuk memberi jaminannya, baik lewat kemauan politik atau tindakan politiknya.
Sumber:
ENTANG SASTRAATMADJA - ANGGOTA DEWAN PAKAR DPN HKTI
Sabtu, 24 Januari 2026
Sabtu, 17 Januari 2026
Selasa, 13 Januari 2026
Sabtu, 24 Januari 2026
Kamis, 22 Januari 2026
Minggu, 18 Januari 2026
Kamis, 15 Januari 2026
Selasa, 13 Januari 2026
Jumat, 23 Januari 2026
Jumat, 23 Januari 2026
Rabu, 21 Januari 2026










