
Pupuk | Sumber Foto:Pixabay
AGRONET -- Kebijakan pupuk bersubsidi adalah kebijakan pemerintah untuk memberikan subsidi kepada petani dalam bentuk pupuk, sehingga harga pupuk menjadi lebih murah dan terjangkau bagi petani. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan produktivitas pertanian, meningkatkan kesejahteraan petani, dan meningkatkan ketahanan pangan nasional.
Pupuk bersubsidi adalah pupuk yang diberikan oleh pemerintah kepada petani dengan harga yang lebih murah daripada harga pasar. Jenis pupuk yang disubsidi biasanya adalah pupuk urea, SP-36, ZA, NPK, dan organik.
Kebijakan pupuk bersubsidi diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) No. 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, yang menetapkan prinsip-prinsip pengawasan dan penyaluran pupuk bersubsidi, seperti tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat penerima.
Pemerintah memberikan subsidi kepada petani melalui beberapa cara, seperti pertama, subsidi harga. Pemerintah memberikan subsidi kepada produsen pupuk, sehingga harga pupuk menjadi lebih murah. Kedua, subsidi langsung. Pemerintah memberikan subsidi langsung kepada petani, sehingga mereka dapat membeli pupuk dengan harga yang lebih murah.
Kebijakan pupuk bersubsidi diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani, meningkatkan produktivitas pertanian, dan meningkatkan ketahanan pangan nasional. Akan tetapi dalam penerapan di lapangan terdapat berbagai masalah yang butuh penanganan dengan cerdas.
Isu utama kebijakan pupuk bersubsidi di Indonesia adalah :
- Penyelewengan Distribusi. Banyak kasus penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi, sehingga pupuk tidak sampai ke tangan petani yang membutuhkan.
- Kesenjangan Ketersediaan dan Kebutuhan. Seringkali terjadi kesenjangan antara ketersediaan pupuk bersubsidi dan kebutuhan petani, sehingga petani kesulitan mendapatkan pupuk.
- Efektivitas Subsidi. Subsidi pupuk belum mampu meningkatkan produksi pertanian secara signifikan.
Pemerintah telah melakukan evaluasi dan berencana mengubah subsidi menjadi bantuan langsung pupuk untuk meningkatkan efektivitas kebijakan. Termasuk didalamnya dengan melakukan pengawasan yang lebih terukur dan komprehensif.
Spirit pengawasan dalam kebijakan pupuk bersubsidi adalah untuk memastikan bahwa pupuk bersubsidi tepat sasaran dan tepat guna, sehingga dapat meningkatkan produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani. Pengawasan ini dilakukan melalui prinsip 7T, yaitu tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat penerima.
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, yang bertujuan untuk mengoptimalkan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi. Pengawasan dilakukan oleh Kementerian Pertanian, Kementerian Koordinator Pangan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pengawasan ini meliputi beberapa aspek, seperti :
- Sasaran penerima, memastikan bahwa pupuk bersubsidi hanya diberikan kepada petani dan pembudi daya ikan yang berhak.
- Jenis komoditas peruntukan, memastikan bahwa pupuk bersubsidi hanya digunakan untuk komoditas yang telah ditetapkan.
- Jenis pupuk, memastikan bahwa pupuk bersubsidi yang diberikan sesuai dengan kebutuhan petani.
- Jumlah dan mutu pupuk, memastikan bahwa pupuk bersubsidi yang diberikan sesuai dengan jumlah dan mutu yang telah ditetapkan.
- Harga pokok penjualan, memastikan bahwa harga pupuk bersubsidi yang diberikan sesuai dengan harga yang telah ditetapkan.
- Harga eceran tertinggi, memastikan bahwa harga pupuk bersubsidi yang dijual kepada petani tidak melebihi harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan.
- Ketersediaan stok, memastikan bahwa stok pupuk bersubsidi tersedia sesuai dengan kebutuhan petani.
Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan kebijakan pupuk bersubsidi dapat berjalan efektif dan efisien, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan petani dan meningkatkan produktivitas pertanian. Lalu, bagaimana kaitannya dengan keberadaan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) ?
Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) adalah wadah koordinasi pengawasan pupuk dan pestisida antar instansi terkait di bidang pupuk dan pestisida, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Tujuan KPPP adalah melakukan pengawasan terhadap peredaran dan penggunaan pupuk dan pestisida secara terpadu antar instansi terkait.
KPPP memiliki tugas dan wewenang, antara lain :
- Pengawasan, melakukan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penggunaan pupuk dan pestisida.
- Pembinaan, melakukan pembinaan terhadap distributor, kios pupuk, dan pestisida terkait dengan peraturan perundang-undangan.
- Koordinasi, melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk mengusulkan dan meminta keterangan tentang pupuk dan pestisida.
- Pengawasan mutu, melakukan pengawasan mutu pupuk dan pestisida.
- Pengawasan dampak lingkungan, melakukan pengawasan dampak negatif penggunaan pupuk dan pestisida terhadap lingkungan.
Di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, KPPP juga memiliki struktur organisasi yang terdiri dari:
- Pembina yaitu Gubernur/Bupati/Walikota
- Pengarah yaitu Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
- lKetua yaitu Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda Provinsi/Kabupaten/Kota
Atas gambaran demikian, KPPP berperan penting dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap peredaran dan penggunaan pupuk dan pestisida di Indonesia. Itu sebabnya, menjadi sangat masuk akal bila kehadiran KPPP penting diperankan secara maksimal dan buksn hanya sebagai asesoris kelembagaan saja.
SUMBER :
ENTANG SASTRAATMADJA, KETUA DEWAN PAKAR DPD HKTI JAWA BARAT).
Sabtu, 24 Januari 2026
Sabtu, 17 Januari 2026
Selasa, 13 Januari 2026
Sabtu, 24 Januari 2026
Kamis, 22 Januari 2026
Minggu, 18 Januari 2026
Kamis, 15 Januari 2026
Selasa, 13 Januari 2026
Jumat, 23 Januari 2026
Jumat, 23 Januari 2026
Rabu, 21 Januari 2026










