
Teliti memilih Fintech Lending . | Sumber Foto:Ilustrasi- menkominfo
AGRONET -- Ingin memulai usaha agrobisnis tapi belum punya modal? Apakah kondisi seperti ini sedang terjadi pada Anda?
Banyaknya calon pengusaha termasuk juga di bidang agrobisnis yang mengalami kondisi yang sama. Hal inilah yang kemudian membuat keberadaan fintech lending menjadi favorit dengan manawarkan bantuan pinjaman dana secara mudah sebagai jalan keluar. Dengan proses pengajuan yang terhitung mudah, terlebih tanpa agunan. Siapa yang tidak tergiur?
Tidak ada salahnya mempertimbangkan untuk melakukan pinjaman ke fintech lending. Namun perhatikan hal-hal penting yang perlu lebih dicermati. Banyak fintech lending ilegal yang ikut beroperasi dan menawarkan pinjaman. Keberadaan mereka sudah pasti akan merugikan posisi Anda sebagai peminjam.
Dari catatan OJK, setidaknya terdapat 447 perusahaan fintech lending ilegal yang beroperasi di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengaku telah memblokir 341 financial technology (fintech) peer to peer landing atau platform pinjaman langsung tunai yang ilegal atau tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pemblokiran tersebut untuk melindungi masyarakat dari kerugian. Sebab fintech ilegal, tak memiliki kejelasan informasi mengenai pegerakkan bisnis dan informasi perusahaan. Setidaknya masih ada 100 lebih fintech yang masih dalam proses pemantauan. Oleh karenanya, sebagai peminjam kita harus lebih berhati-hati. Jangan mudah terkecoh dengan fintech ilegal. Teliti dulu sebelum meminjam.
Bagaimana Mengenali Fintech Sehat?
Jika sebuah fintech lending memberi kemudahan yang sangat mudah dibanding yang lain dalam memberi pinjaman, jangan buru-buru merespon dan memanfaatkannya. Justru kita harus lebih teliti dan mencermati secara lebih kritis. Kemudahan tersebut misalnya tanpa harus melalui tahapan verifikasi yang panjang. Semua pengajuan selalu diterima dengan cepat. Kita harus mulai curiga, apalagi bila fintech lending tersebut belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ciri yang paling mudah dilihat adalah diberlakukannya bunga yang lebih tinggi dari fintech lain di kelasnya. Jangan asal meminjam meski Anda sedang benar-benar membutuhkan pinjaman. Karena fintech seperti ini biasanya akan menggunakan metode penagihan yang bisa dibilang kejam dan tidak berperikemanusiaan. Hingga tindakan yang katagorinya sudah melanggar hak privasi.
Berikut tips memilih fintech lending yang aman dan terpercaya:
Pilih yang terdaftar di OJK dan Asosiasi Fintech
OJK merupakan otoritas resmi pemerintah yang mengatur kegiatan transaksi keuangan di Indonesia. OJK memiliki persyaratan yang ketat untuk mengatur perusahaan fintech lending atau peer-to-peer lending. Dengan demikian, tidak akan merugikan masyarakat sebagai konsumennya. Beberapa hal yang diatur oleh OJK, seperti batas maksimal pemberi pinjaman dan lain lain. Serta kewajiban terhadap fintech lending untuk membuat laporan berkala per 3 bulan kepada OJK untuk proses pemantauan.
Oleh karena itu memilih fintech yang telah terdaftar di OJK menjadi sangat penting dan utama. Kita bisa melihat fintech yang terdaftar melalui website OJK. Jadi kalau ada masalah, perusahaan fintech terkait bisa dipanggil.
Disamping itu, OJK telah menunjuk sebuah Asosiasi Fintech yang bertugas mengontrol serta memberi penilaian kepada fintech lending yang telah menjadi anggotanya. Sehingga penting juga untuk mencari tahu, mana saja fintech lending yang telah tergabung di Asosiasi Fintech.
Periksa track record
Track record dari sebuah fintech lending bisa diukur dari berapa lama mereka sudah beroperasi. Pilihlah yang sudah berjalan di atas 1 tahun.
Penting juga untuk mengetahui advisor dari fintech lending tersebut. Bagaimana pengalaman dan pengaruh mereka di dunia fintech lending sejauh ini. Anda juga harus mengetahui bagaimana testemoni atau komentar dari para peminjam terdahulu yang biasanya bisa kita temukan di website perusahaan, artikel media atau berdasar rekomendasi relasi atau teman.
Pilih Fintech yang mendapatkan pendanaan besar dari investor
Besarnya suntikan dana yang diberikan investor kepada fintech lending tersebut bisa kita jadikan tolok ukur atau kredibilitas dan kelayakan sebuah fintech dalam menjalankan usaha. Anda bisa dengan mudah menemukan pemberitaannya di media massa. Meskipun perusahaan fintech lending secara aturan, harus memiliki modal awal sebesar Rp 1 miliar sebagai persyaratan awal dari OJK.
Besarnya pendanaan yang didapat akan memberikan pengaruh pada seberapa kuat eksistensi perusahaan. Pendanaan dari investor juga menandakan adanya dukungan terhadap pengembangan fintech lending itu sendiri.
Cermati perjanjian kontrak
Anda harus teliti membaca dan mempelajari perjanjian antara peminjam (borrower) dengan perusahaan fintech lending. Terkait jatuh tempo, bunga yang dikenakan, berapa denda yang ditetapkan bila terjadi keterlambatan. Bagaimana cara perusahaan mengingatkan peminjamnya bila sudah jatuh tempo. Atau Anda juga bisa bertanya kepada relasi yang telah terlebih dulu mencoba. Tanyakan bagaimana perusahaan fintech lending tersebut menerapkan metode penagihan bila sudah jatuh tempo.
Referensi media dan sosial media
Pemberitaan sebuah fintech di media massa bisa kita jadikan juga sebagai tolok ukur kredibilitas. Kita bisa mencari fintech lending yang paling sering mendapat pemberitaan positif di media massa. Tidak pelit informasi dan selalu berusaha transparan terhadap usaha yang dijalankannya. Pasti sudah banyak pemberitaan bahkan di media online sekali pun yang bisa kita temukan dengan mudah.
Kita juga bisa memantau bagaimana kabar fintech tersebut di media sosial. Perusahaan fintech lending yang aktif biasanya memiliki akun media sosial yang aktif juga. Sehingga melalui media sosial, kita dapat memperoleh sebanyak-banyaknya informasi. Termasuk untuk berkomunikasi langsung dengan pihak manajemen perusahaan. (234)
Sabtu, 24 Januari 2026
Sabtu, 17 Januari 2026
Selasa, 13 Januari 2026
Sabtu, 24 Januari 2026
Kamis, 22 Januari 2026
Minggu, 18 Januari 2026
Kamis, 15 Januari 2026
Selasa, 13 Januari 2026
Jumat, 23 Januari 2026
Jumat, 23 Januari 2026
Rabu, 21 Januari 2026










