DIALOG HKTI DENGAN MENTAN 2025

Rabu, 17 Desember 2025, 04:38 WIB

Dialog HKTI dengan Menteri Pertanian | Sumber Foto:HKTI

AGRONET -- Dalam struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) periode 2025-2030 yang diketuai oleh Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian, tercatat nama Andi Amran Sulaiman, Menteri Pertanian sebagai Ketua Dewan Penasehat DPN HKTI.

Dewan Penasehat dalam sebuah organisasi massa memiliki peran penting dalam memberikan arahan dan saran strategis untuk mencapai tujuan organisasi. Mereka biasanya terdiri dari individu-individu yang berpengalaman dan memiliki keahlian di bidang tertentu, sehingga dapat membantu organisasi dalam pengambilan keputusan yang lebih tepat dan efektif.

Beberapa fungsi utama Dewan Penasehat antara lain
- Memberikan saran dan rekomendasi kepada pengurus organisasi
- Membantu dalam perencanaan strategis dan pengembangan organisasi
- Mengawasi dan mengevaluasi kinerja organisasi
- Membantu dalam meningkatkan kredibilitas dan reputasi organisasi

Dengan adanya Dewan Penasehat, organisasi kemasyarajatan, termasuk didalamnya HKTI, dapat memperoleh manfaat dari pengalaman dan keahlian mereka, sehingga dapat meningkatkan kualitas keputusan dan kinerja organisasi secara keseluruhan. Dewan Penasehat, bukan cuma asesoris kepengurusan sebuah organisasi kemasyarakatan.

Dipercayanya Mentan Amran sebagai Ketua Dewan Penasehat DPN HKTI masa bakti 2025-3030, tentu bukan hanya sekedar titip nama disebuah organisasi kemasyarakatan yang Ketua Pembinanya adalah Presiden Prabowo, tapi dibalik kepercayaan yang diberikannya itu, terkandung banyak maksud yang ingin diraihnya.

Salah satunya adalah sampai sejauh mana mereka yang duduk di Dewan Penasehat ini mampu memberi pemikiran dan pandangan cerdasnya, agar Ketua Umum DPN HKTI dan rengrengannya, mampu menjalankan organisasi petani ini, betul-betul satu nafas dengan Visi dan Misi yang ingin diraihnya.

Itu sebabnya, kalau belum lama ini di Kantor Psat Kementerian Pertanian telah digelar sebuah acara "Dialog HKTI dengan Menteri Pertanian", maka hal ini sama saja dengan pertemuan antara Ketua Dewan Penasehat HKTI dengan Keluarga Besar HKTI. Untuk itu, tentu akan lebih relevan jika dalam dialog tersebut, perlu didialogkan dua isu utama pembangunan pertanian di Tanah Merdeka ini.

Pertama, terkait dengan isu Pembangunan Pertanian secara keseluruhan. Seperti yang diketahui, tujuan pokok pembangunan pertanian adalah meningkatkan produksi dan priduktivitas hasil pertanian setinggi-tingginya menuju swasembada. Secara kelembagaan Pemerintahan, tugas dan peranini dimintakan kepada Kementerian Pertanian sebagai "prime mover".

Kedua, berhubungan dengan isu Pembangunan Petani. Tujuan utama pembangunan petani di negeri ini adalah mewujudkan kesejahteraan hidup petani yang semakin membaik, sehingga petani dapat hidup makmur dan bahagia. Dalam pelaksanaannya, tugas dan fungsi ini dibebankan kepada seluruh Kementerian/Lembaga yang memiliki kaitan dengan kesejahteraan dan kemakmuran petani.

Bila kita cermati kedua isu diatas, sebetulnya baru yang berurusan dengan pembangunan pertanian saha, kita boleh bangga atas kinerja yang diraih oleh Kementerian Pertanian. Itu pun baru sebatas untuk komoditas beras, yang dalam tahun 2025 telah berhasil mencapai swasembada. Sedangkan bahan pangan lain seperti kedele, daging sapi, gula, bawang putih dan lain-lain, masih kita impor pemenuhannya.

Lalu, bagaimana dengan tujuan pembangunan petani ? Jujur diakui, walaupun Badan Pusat Statistik melaporkan Nilai Tukar Petani (NTP) telah mencapai angka 124,3, namun apakah angka ini cukup realistik kalau dikaitkan denfan nasib dan kehidupan Petani Gurem dan Petani Buruh ? Bukankah mereka masih terjebak dalam lingkaran setan kemiskinan yang tak berujung pangkal ?

NTP untuk petani gurem dan buruh tani biasanya lebih rendah dari NTP rata-rata, karena mereka memiliki akses terbatas ke sumber daya dan pendapatan yang lebih rendah. Petani gurem biasanya memiliki lahan yang kecil dan produksi yang terbatas, sehingga mereka lebih rentan terhadap perubahan harga dan biaya produksi. Sementara itu, buruh tani memiliki pendapatan yang lebih rendah dan tidak memiliki akses ke sumber daya yang sama dengan petani lainnya.

Jadi, NTP 124,3 itu mungkin tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi ekonomi petani gurem dan buruh tani yang sesungguhnya. Mereka dapat dipastikan bakal memiliki NTP yang lebih rendah, tergantung pada kondisi spesifik mereka. Apakah kita masih akan meyakini bahwa NTP merupakan ukuran yang akurat untuk menilai tingkat kesejahteraan petani, khususnya petani gurem dan petani buruh ?

Inilah sebetulnya beberapa soal yang patut dicarikan jawaban cerdasnya. Dialog HKTI dengan Mentan tentu akan lebih keren jika mampu merekomendasikan bahwa dibalik kisah sukses pencapaian swasembada beras, ada "pe-er" lain yang butuh penanganan dengan cepat. Soal itu adalah bagaimana Pemerintah mampu lebih nyata meningkatkan harkat dan martabat petani gurem dan petani buruh agar hidup lebih sejahtera lagi.

Semoga jadi percik perenungan kita bersama.

Sumber :
ENTANG SASTRAATMADJA, KETUA DEWAN PAKAR DPD HKTI JAWA BARAT