Spirit Baru Penyuluhan Pertanian

Selasa, 29 November 2022, 13:53 WIB

Penyuluh Perikanan Buleleng Bukan Kaleng-Kaleng | Sumber Foto:KKP

AGRONET -- Sebetulnya ada beberapa alasan, mengapa Penyuluhan Pertanian memiliki nilai tersendiri dalam pembangunan pertanian di negara kita. Pertama, pengalaman membuktikan kegiatan Penyuluhan Pertanian, ternyata mampu mendongkrak produksi pertanian secara signifikan. Berkat Penyuluhan Pertanian bangsa kita pada tahun 1984 mampu menjadi negara yang berswasembada beras.

Kedua, program Penyuluhan Pertanian terbukti mampu merubah sikap, tindakan dan pengerahuan petani ke arah yang senafas dengan tuntutan jaman. Kini petani, tidak lagi bercocok-tanam hanya untuk memenuhi kebutuhxn sendiri, namun petani pun telah mengarahkan diri agar tampil sebagai "petani pengusaha".

Dan ketiga ada pandangan yang menyatakan Pembangunan Pertanian tanpa Penyuluhan Pertanian sama saja dengan bohong. Itu sebabnya, agar tujuan pembangunan pertanian dapat dicapai dengan baik, maka Penyuluhan Pertanian perlu disesuaikan dengan perkembangan jaman yang ada.

Dalam mendukung terwujud nya cita-cita pembangunan pertanian, tentu saja Penyuluhan Pertanian memerlukan topangan dari berbagai pihak. Salah satunya dari para peneliti, pengkaji dan pemulia tanaman. Para Penyuluh Pertanian tidak mungkin akan berkembang jika tidak didukung oleh kiprah para peneliti dalam menghasilkan inovasi dan teknologi baru.

Para peneliti, baik yang kesehariannya ada di Universitas atau pun di Lembaga Penelitian seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), ditantang untuk pro aktif dalam memberi bahan-bahan terkini, terkait dengan langkah-langkah peningkatan produksi dan produktivitas hasil-hasil pertanian.

Pada jamannya tiga serangkai Peneliti-Penyuluh-Petani adalah sumber kekuatan bangsa kita dalam meningkatkan produksi dan produktivitas hasil pertanian. Pertanyaan nya sekarang adalah apakah dalam kurun waktu saat ini, tiga serangkai diatas, masih berharmoni dalam mewujudkan spirit pembangunan pertanian ?

Atau tidak, dimana masing-masing komponen sibuk dengan kegiatannya sendiri-sendiri ? Hal seperti inilah yang butuh pencermatan serius dalam menjawabnya. Jujur harus diakui, dunia peneliti sekarang, sepertinya tengah menghadapi kegalauan. Setelah Pemerintah menetapkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) banyak peneliti yang keberatan, sekiranya mereka harus berhimpun dalam wadah BRIN tersebut.

Pro kontra sempat mewarnai hadir nya BRIN. Ada yang tetap bertahan di Kementerian asal, namun ada juga yang pensiun dini karena hati nuraninya tidak rela jika harus meninggalkan tempat dulunya mengabdikan diri sebagai peneliti. Akibat nya wajar bila pro kontra ini membuat kinerja para peneliti, pengkaji dan pemulia tanaman jadi terganggu.

Boro-boro mampu melahirkan inovasi dan teknologi baru, sekedar untuk menyamankan dirinya saja mereka harus berhadapan dengan beragam masalah. Kita berharap agar persoalan ini segera selesai, sehingga para peneliti, kembali dapat asyik berkiprah guna memberi hasil terbaik bagi perjalanan pembangunan pertanian di negeri ini.

Hal yang tidak jauh berbeda, suasana seperti ini, sempat pula dialami oleh dunia Penyuluhan Pertanian. Kenyamanan dan keasyikan para Penyuluh Pertanian, tiba-tiba terganggu dengan lahir nya Undang Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Banyak pihak menilai UU ini telah memporak-porandakan kelembagaan Penyuluhan Pertanian yang ada, seperti yang diamanatkan Undang Undang No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Kelembagaan Penyuluhan di daerah betul-betul mengalami bubar jalan.

Sama hal nya dengan para peneliti, Penyuluh Pertanian pun banyak yang kecewa dengan adanya regulasi yang seolah-olah meminggirkan para Penyuluh Pertanian dari panggung pembangunan nasional. Yang terjadi kemudian, para Penyuluh Pertanian mana mungkin akan memberi kinerja terbaiknya, bila batin mereka dihadapkan pada masalah yang cukup pelik dan mengganggu nurani nya.

Saat itu, dunia Penyuluhan Pertanian seperti berada diujung tanduk. Bubar nya kelembagaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan di Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota), membuat para Penyuluh kehilangan "rumah besar" nya. Tidak ada lagi tempat yang nyaman untuk berbagi pengalaman.

Yang terjadi benar-benar sangat tidak menyenangkan. Para Penyuluh "ditarik" kembali ke Kementerian nya masing-masing. Penyuluh Pertanian kembali "dititipkan" ke Dinas Pertanian di tiap-tiap Daerah. Semua ini tergantung Kepala Daerah. Ada yang jadi Bidang atau Seksi di Satuan Kerja Pemerintahan Daerah nya atau ada yang fungsional.

Penyuluhan Pertanian sendiri, umum nya kalah pamor di benak Kepala Daerah jika dibandingkan dengan sektor infrastruktur. Penyuluhan Pertanian adalah program investasi sumber daya manusia, yang hasil nya tidak mungkin akan diperoleh satu periode masa jabatan Kepala Daerah. Beda dengan pembangunan infrastruktir yang hanya dalam hitungan bulan sudah dapat membuahkan "hasil".

Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian yang diteken tanggal 4 Maret 2022, tentu membawa harapan baru bagi dunia Penyuluhan Pertanian di negeri ini. Suara Presiden ini, benar-benat memberi "penghormatan" yang cukup tinggi terhadap tugas dan fungsi Penyuluhan Pertanian.

Mengapa ? Sebab, keinginan untuk memperkuat fungsi Penyuluhan Pertanian dalam suasana kekinian adalah hal yang mendesak dan sesegera mungkin perlu dilakukan. Beberapa pertimbangan nya antara lain, pertama karena sejak diterbitkan nya UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinamika Penyuluhan Pertanian, baik di tingkat Pusat atau Daerah, terekam seperti yang kurang gairah.

Kita berharap kehadiran Perpres ini mampu memberi spirit baru bagi dunia Penyuluhan Pertanian di negeri ini. Itu sebab nya, kita jangan sampai menyia-nyiakan nya.

 

SUMBER :

KETUA HARIAN DPD HKTI JAWA BARAT