Tantangan Mewujudkan Kemandirian Pangan

Senin, 04 Juli 2022, 08:26 WIB

Pemanfaatan pekarangan untuk kemandirian pangan rumah tangga. | Sumber Foto: Istimewa

AGRONET -- Undang Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan ditegaskan Kemandirian Pangan adalah kemampuan negara dan bangsa dalam memproduksi Pangan yang beraneka ragam dari dalam negeri yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan Pangan yang cukup sampai di tingkat perseorangan dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal secara bermartabat.

Istilah kemandirian pangan, cukup menarik untuk dicermati lebih seksama karena Provinsi Jawa Barat telah membuat Peraturan Daerah dengan judul Kemandirian Pangan. Padahal, Pemerintah Pusat sendiri belum berani menerbitkan Peraturan Pemerintah Kemandirian Pangan. Soal pembangunan pangan ini, Pemerintah Pusat masih memilih Ketahanan Pangan dan Gizi sebagai regulasi di tingkat Peraturan Pemerintah nya.

Kita tidak tahu dengan pasti, mengapa Pemprov Jawa Barat senekad itu menerbitkan Peraturam Daerah tentang Kemandirian Pangan. Kita juga tidak yakin bila dalam penetapan Perda Kemandirian Pangan ini tidak dilandasi oleh pemikiran yang cukup matang. Saat itu, Pemprov Jawa Barat, boleh jadi merasa yakin akan kemampuan nya dalam memproduksi bahan pangan strategis. Mereka optimis, produksi pangan Jawa Barat akan melimpah ruah dan menjadi salah satu indikator kemandirian pangan.

Membaca peta bumi pembangunan pangan di negeri ini, kemandirian pangan untuk waktu-waktu sekarang dan beberapa tahun ke depan, sangat tidak mungkin dapat kita wujudkan. Boro-boro kemandirian pangan, yang nama nya swasembada pangan pun tidak pernah mampu kita wujudkan. Hingga kini, banyak bahan pangan strategis yang harus kita impor, karena para petani dalam negeri tidak memiliki kemampuan untuk meningkatkan produksi setinggi-tinggi nya.

Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2012 tentang Kemandirian Pangan Daerah merupakan aturan yang sengaja ditetapkan, agar seluruh warga Jawa Barat mengetahui sikap politik Pemerintah nya terhadap pembangunan pangan. Walau sebelum Perda ini dilahirkan sudah banyak pihak yang meragukan efektivitas atas Perda tersebut, namun dengan berbagai argumen, akhir nya Perda ini diterbitkan juga. Pertanyaan nya sekarang, apakah setelah 10 tahun Perda ini berjalan, Jawa Barat telah mampu mandiri pangan ?

Jawaban atas pertanyaan ini penting kita cermati, karena setelah 10 tahun Perda Kemandirian Pangan Daerah diterbitkan, ternyata masih banyak komoditas pangan strategis yang masih harus didatangkan dari luar daerah Jawa Barat. Sebut saja kedele. Hingga kini Jawa Barat belum mampu menghasilkan kedele sebagainana yang diminati oleh pengusaha tahu dan tempe. Mereka rupa nya lebih menyukai kedele impor dari Amerika. Swasembada kedele bagi Jawa Barat, masih mengemuka sebagai wacana.

Lalu daging sapi. Komoditas yang sempat diprioritaskan Pemerintah untuk swasembada pun rupanya masih susah untuk dibuktikan dalam kehidupan sehari-hari. Swasembada Daging Sapi pun sempat populer dan mendapat sokongan politik anggaran yang tidak kecil. Lagi-lagi, nasib Swasembada Daging Sapi pun tidak jauh berbeda dengan kedele. Bagi Jawa Barat, hal itu ibarat keinginan seseorang yang ingin menangkap bayangan nya sendiri. Semakin di dekati, bayangan itu semakin menjauh.

Lain cerita dengan beras dan daging unggas. Sejak lama Jawa Barat dikenali sebagai gudang beras nasional. Sekitar 17 % produksi beras nasional, disumbang oleh Jawa Barat. 3 Kabupaten terbesar di seluruh Indonesia yang memproduksi padi pun direbut oleh Indramayu, Karawang dan Subang. Akibat nya, warga Jawa Barat boleh bangga karena Swasembada Beras bagi Jawa Barat merupakan "trade mark" tersendiri. Sekali pun jumlah penduduk Jawa Barat mencapai sekitar 47 juta jiwa, namun kebutuhan konsumsi beras masyarakat nya, tidak pernah mendatangkan dari daerah lain.

Selanjut nya, untuk memperkyat pernyataan diatas, menurut Suwandi (2020) dengan melansir data produksi 2019 hasil Kerangka Sampling Area Badan Pusat Statistik (KSA BPS), mengungkapkan ada 10 kabupaten penghasil beras tertinggi tahun 2019. Angka produksi berasnya dengan menggunakan konversi 57,3 persen dari produksi padi sesuai perhitungan yang dikeluarkan BPS. Peningkatan produksi di 10 kabupaten itu tentu atas sinergi Kementerian Pertanian dan Pemerintah Daerah dengan semua pihak.

Dari 10 Kabupaten tersebut, ternyata peringkat 1 sampai dengan 3 ada di Jawa Barat, yakni Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Subang.
Kabupaten Indramayu memiliki luas panen padi 215,731 hektar. Dari luas ini, diperoleh produksi padi 1.376.429,68 ton gabah kering giling (GKG) atau produksi berasnya sebesar 789.657,71 ton.

Kabupaten Karawang memiliki luas panen padi 185.807 hektar, diperoleh produksi padi 1.117.814 ton GKG sehingga diperoleh produksi beras 641,290 ton.
Kabupaten Subang memiliki luas panen padi Kabupaten Subang 156.298.50 hektar, produksi padinya sebesar 942.932 ton GKG dan produksi berasnya sebesar 540.960 ton.

Upaya mempertahankan sekaligus meningkatkan produksi padi di Jawa Barat, akan sangat ditentukan oleh ketersediaan lahan sawah yang dimiliki. Oleh karena itu, kalau sekarang ini terdapat sinyal yang ingin mengalih-fungsikan lahan pertanian pangan produktif ke kebutuhan infrastruktur, tuntutan perumahan/pemukiman mau pun pengembangan kawasan industri, maka menjadi tugas kita bersama untuk menjaga nya.

Sekalipun Jawa Barat bisa disebut mandiri beras, namun jika hal-hal yang disampaikan di atas tidak ditangani dengan baik, maka tidak menutup kemungkinan istilah Jawa Barat Mandiri Beras pun bakal lepas dari genggaman nya. Pemprov Jawa Barat perlu lebih ketat dan serius dalam mengendalikan konversi lahan pertanian produktif ke non pertanian. Ini penting dicatat, karena kalau alih fungsi lahan dibiarkan secara membabi-buta, boleh jadi tergerus nya lahan sawah akan semakun cepat berlangsung.

Unggas, khusus nya ayam ras, memang sudah cukup lama dirajai oleh Jawa Barat. Daerah produsen ayan ras seperti Ciamis, Tasik, Bandung sudah sejak lama mampu memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat Jawa Barat. Bahkan mampu juga menyuplai kebutuhan nasional. Atas gambaran seperti ini, untuk "daging putih", Jawa Barat sudah sejak lama swasembada dan mandiri. Tugas ke depan nya, bagaimana melestarikan semua nya ini, agar Jawa Barat tetap mandiri daging ayam.

Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2012 tentang Kemandirian Pangan Daerah, memang belum mampu menyelesaikan seluruh komoditas pangan strategis untuk dapat mandiri. Berbagai teladan yang disampaikan diatas, pada inti nya memberi gambaran kepada kita, semangat untuk menjadi daerah yang mandiri pangan, tidaklah segampang kita menyusun Perda. Justru yang lebih rumit adakah bagainana kemampuan kita dalam mengejawantahkan Bab, Pasal dan Ayat dalam Perda tersebut untuk dapat dirasakan dan dinikmati secara nyata oleh seluruh wara Jawa Barat.

SUMBER : KETUA HARIAN DPD HKTI JAWA BARAT