KESERIUSAN MENTAN AMRAN MEMBERSIHKAN KEJAHATAN "KERAH PUTIH"

Selasa, 25 November 2025, 22:01 WIB

ENTANG SASTRAATMADJA | Sumber Foto:Dok. PRIBADI

AGRONET -- Kejahatan kerah putih (white-collar crime) adalah jenis kejahatan yang dilakukan oleh individu atau organisasi yang memiliki status sosial dan ekonomi yang tinggi, biasanya dalam konteks pekerjaan atau profesi mereka. Kejahatan ini seringkali melibatkan penyalahgunaan wewenang, kekuasaan, atau kepercayaan untuk melakukan tindakan yang tidak etis atau melanggar hukum.

Ciri-ciri kejahatan kerah putih antara lain dilakukan oleh individu atau organisasi yang memiliki status sosial dan ekonomi yang tinggi; seringkali melibatkan penyalahgunaan wewenang, kekuasaan, atau kepercayaan; tidak melibatkan kekerasan fisik; umumnya dilakukan dalam konteks pekerjaan atau profesi dan dapat menyebabkan kerugian finansial atau non-finansial bagi individu atau organisasi lain.

Contoh kejahatan kerah putih diantaranya korupsi; penipuan; penggelapan dana; penyalahgunaan wewenang; manipulasi data atau informasi; pencucian uang dan
penyuapan. Kejahatan kerah putih seringkali sulit dideteksi dan diproses karena pelakunya memiliki sumber daya dan kekuasaan yang besar. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan pengawasan, akuntabilitas, dan integritas di lingkungan kerja dan masyarakat.

Belum lama ini, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mencopot dua pejabat eselon II dan III di Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) Sukamandi, Subang, karena terbukti menyewakan lahan negara seluas 300 hektare kepada pihak luar. Semangat Mentan Amran di balik pencopotan ini adalah untuk menegakkan disiplin dan integritas di lingkungan Kementerian Pertanian.

Sebetulnya ada beberapa alasan terkait dengan pencopotan tersebut. diantaranya :
Pertama, lahan negara disewakan tanpa izin dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kedua, mengkhianati amanah rakyat dan kepercayaan besar dari masyarakat
Ketiga, merusak kepercayaan publik dan citra Kementerian Pertanian.

Mentan Amran menegaskan bahwa lahan negara harus dimanfaatkan untuk penelitian, pengembangan, dan produksi benih unggul, bukan untuk kepentingan pribadi. Ia juga memberikan waktu tiga bulan kepada pejabat baru untuk mengembalikan lahan tersebut ke fungsi semula dan membuktikan hasilnya.

Langkah pencopotan ini, boleh jadi Mentan Amran ingin menunjukkan kepada segenap warga bangsa bahwa dirinya tidak akan mentolerir atas setiap pelanggaran dan akan terus memperjuangkan ketahanan, kemandirisn dan kedaulatan pangan yang semakin betkualitas demi terwujudnya kesejahteraan petani.

Selain itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, berharap pencopotan dua pejabat eselon II dan III di Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) Sukamandi, Subang, dapat menjadi contoh bagi pejabat lain untuk tidak menyalahgunakan wewenang dan amanah yang diberikan.

Lebih rinci lagi, harapan Mentan Amran adalah :

- Lahan negara dikembalikan ke fungsi semula untuk penelitian, pengembangan, dan produksi benih unggul

- Pejabat baru dapat meningkatkan kinerja dan produktivitas di BRMP Sukamandi

- Masyarakat dapat merasakan manfaat dari lahan negara yang dikelola dengan baik

- Meningkatkan kepercayaan publik dan citra Kementerian Pertanian

- Menunjukkan komitmen Mentan Amran untuk memberantas korupsi dan penyalahgunaan wewenang

 

Dengan pencopotan ini, Mentan Amran ingin menunjukkan bahwa ia serius dalam memperjuangkan kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani, serta meningkatkan kinerja dan integritas di lingkungan Kementerian Pertanian.

Sepertinya banyak faktor yang dapat menyebabkan pejabat di Kementerian Pertanian melakukan kejahatan kerah putih, antara lain:
Pertama, kurangnya pengawasan dan akuntabilitas. Kurangnya pengawasan yang efektif dan akuntabilitas yang lemah dapat memungkinkan pejabat melakukan tindakan yang tidak etis dan melanggar hukum.

Kedua, korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Pejabat yang memiliki kekuasaan dan wewenang yang besar dapat menggunakan posisi mereka untuk melakukan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Ketiga, kebutuhan finansial. Pejabat yang memiliki kebutuhan finansial yang besar dapat tergelakkan untuk melakukan tindakan yang tidak etis untuk memenuhi kebutuhan mereka.

Keempat, kurangnya integritas dan etika. Pejabat yang tidak memiliki integritas dan etika yang kuat dapat melakukan tindakan yang tidak etis dan melanggar hukum.
Kelima, sistem yang lemah. Sistem yang lemah dan tidak efektif dapat memungkinkan pejabat melakukan tindakan yang tidak etis dan melanggar hukum.

 

Dalam kasus Kementerian Pertanian, beberapa faktor yang mungkin berkontribusi pada kejahatan kerah putih adalah :

1. Kurangnya transparansi dalam pengelolaan lahan dapat memungkinkan pejabat melakukan penyalahgunaan wewenang dan korupsi.

2. Kurangnya pengawasan dalam penggunaan anggaran dapat memungkinkan pejabat melakukan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

3. Kurangnya sanksi yang efektif dapat membuat pejabat tidak takut untuk melakukan tindakan yang tidak etis dan melanggar hukum.

 

Namun, perlu diingat bahwa kejahatan kerah putih dapat terjadi di mana saja dan tidak hanya terjadi di Kementerian Pertanian. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan pengawasan, akuntabilitas, dan integritas di lingkungan Kementerian Pertanian dan pemerintah secara umum.

Akhirnya, penting dicatat, "bersih-bersih" yang dilakukan oleh Mrntan Amran di Kementerian Pertanian, ada baiknya dijadikan cermin bagi Kementerian/Lembaga lain di birokrasi Pemerintahan dalam upanya mewujudkan Pemerintahan yang bersih. Bangsa ini butuh pejabat yang amanah dan "jembar manah" untuk membebaskan diri dari perilaku korup.

 

Sumber :

ENTANG SASTRAATMADJA,  KETUA DEWAN PAKAR DPD HKTI JAWA BARAT