
ENTANG SASTRAATMADJA | Sumber Foto:Dok. PRIBADI
AGRONET -- Dengan berakhirnya panen raya padi kali ini, ternyata melahirkan berbagai dampak dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyrakat. Bagi para petani panen raya ini nemberi keriangan dan kebahagian tersendiri. Tanpa bersusah-payah mengeringkan gabah sampai memiliki kadar air maksimal 25 ?n kadar hampa maksimal 10 %, petani dapat menjual gabahnya dengan harga Rp. 6500,- per kg.
Namun begitu, bagi Perum Bulog sebagai operator pangan yang ditugaskan untuk menyerap gabah sebanyak-banyaknya, aturan dan kebijakan baru ini, telah melahirkan masalah tersendiri dalam proses penyimpanannya nanti. Kebebasan para petani untuk menjual ganah tanpa persyaratan kadar air dan kadar hampa, membuat petani banyak yang menjual gabah sembarangan atau apa adanya.
Paling tidak, ada lima resiko yang harus dihadapi, sekiranya Perum Bulog menyerap gabah dengan kualitas sembarangan atau sering disebut dwngan gabah apa adanya. Pertama kualitas gabah tidak terjamin. Gabah yang diserap mungkin memiliki kualitas rendah, seperti kadar air yang tinggi, kotoran, atau kerusakan lainnya.
Kedua, kerusakan pada proses penggilingan. Gabah yang tidak memenuhi standar, khususnya gabah berjadar air tinggi atau gabah basah, dapat menyebabkan masalah pada proses penggilingan, seperti penyumbatan mesin atau hasil beras yang tidak optimal.
Ketiga, adanya biaya tambahan. Menyerap gabah sembarangan dapat menyebabkan biaya tambahan untuk pengolahan, pengeringan, atau pembersihan gabah. Keempat, kerugian finansial. Jika gabah yang diserap tidak memenuhi standar, dapat menyebabkan kerugian finansial bagi petani, pengusaha penggilingan, atau Bulog.
Dan kelima, gangguan pada rantai pasokan. Menyerap gabah sembarangan dapat mengganggu stabilitas rantai pasokan beras, yang dapat berdampak pada ketersediaan dan harga beras di pasar. Oleh karena itu, penting untuk melakukan seleksi dan pengawasan yang ketat dalam menyerap gabah untuk memastikan kualitas dan kuantitas yang optimal.
Penyerapan gabah oleh Perum Bulog dengan kualitas sembarangan, m3stinya jangan terulang lagi di masa mendatang. Bagaimana pun, akan lebih keren, bila Perum Bulog tetap selektif dalam menyerap gabah kering paneni. Persyaratan kadar air dan kadar hampa, perlu dijadikan persyaratan utama bagi Perum Bulog untuk menyerap gabah petani.
Hal inilah yang penting untuk dijadikan percik permenungan oleh para penentu kebijakan di bidang pangan. Apakah aturan dan kebijakan yang digulirkan, tidak menimbulkan soal di kemudian hari ? Apakah regulasi yang membebaskan petani untuk menjual gabah hasil panen dengan kualitas sembarangan akan tetap dipertahankan ? Atau perlu dikoreksi untuk kepentingan semua pihak ?
Sebetulnya, yang dimaksud dengan 'gabah sembarangan', merujuk pada gabah yang tidak memenuhi standar kualitas seperti gabah yang memiliki kadar air tinggi, kotoran, atau kerusakan lainnya. Atau bisa juga gabah yangtidak terjamin asal-usulnya. Gabah yang tidak jelas sumbernya, sehingga kualitas dan keamanannya tidak terjamin.
Dan gabah sembarangan ini, umumnya tidak sesuai dengan spesifikasi. Artinya, gabah yang tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan, seperti ukuran, warna, atau kualitas. Gabah sembarangan dapat berdampak pada kualitas beras yang dihasilkan dan dapat menyebabkan masalah pada proses penggilingan distribusi dan penyimpanan di gudang.
Musim panen yang sekarang, Perum Bulog pantas mendapat acungan jempol. Target menyerap gabah sebanyak-banyaknya terbukti dapat diwujudkan. Pemerintah mencatat, Perum Bulog mampu menghasilkan serapan gabah kering panen sebesar 1,7 juta ton per awal Mei ini. Tentu saja suasana demikian cukup menggembirakan. Cadangan beras Pemerintah terbilang aman.
Dari sisi kuantitas, kita boleh saja berbangga diri atas prestasi serap gabah yang ditempuh. Namun dari sisi kualitas, ternyata banyak pihak terpaksa harus mengerutkan dahi. Kualitas beras yang diserap Perum Bulog, betul-betul jauh dibawah harapan yang dinginkan. Sebagian besar yang diserap tergolong ke dalam gabah basah dengan kadar air cukup tinggi. Rata-rata kadar air nya diatas 25 %. Bahkan ada yang 30 %.
Terserapnya gabah basah tersebut, sebenarnya dapat dihindari kalau jauh-jauh hari sebelum aturan baru ditetapkan, dilakukan sosialisasi cukup inten dan masif kepada para petani. Dalam kaitan ini, Pemerintah penting menekankan kepada para petani agar sebelum gabah itu dijual kepada Perum Bulog, semestinya dikeringkan lebih dahulu.
Apa boleh buat. Untuk panen raya kali ini, dengan aturan yang ada, Perum Bulog diwajibkan membeli gabah petani tanpa syarat. Petani dapat suka-suka menjual gabah yang dipanen tanpa terikat pada ketentuan kadar air dan kadar hampa lagi. Pokoknya, bagaimana pun kualitas yang dihasilkan, setiap gabah yang dijual petani, wajib dibeli dengan harga Rp. 6500,- per kg oleh Perum Bulog.
Akan tetapi, ke depan pengalaman demikian tidak perlu diulang dan jangan sampai terjadi lagi. Perum Bulog tetap harus menyerap gabah yang berkualitas. Perum Bulog tidak pantas lagi membeli gabah sembarangan. Kalau pun sekarang aturan yang ada memberi peluang kepada petani untuk menjual gabah apa adanya, tentu tidak diharamkan, bila kita mengoreksi aturan dan kebijakan yang berlaku.
Sumber :
KETUA HARIAN DPD HKTI JAWA BARAT, ENTANG SASTRAATMADJA
Sabtu, 24 Januari 2026
Sabtu, 17 Januari 2026
Selasa, 13 Januari 2026
Sabtu, 24 Januari 2026
Kamis, 22 Januari 2026
Minggu, 18 Januari 2026
Kamis, 15 Januari 2026
Selasa, 13 Januari 2026
Jumat, 23 Januari 2026
Jumat, 23 Januari 2026
Rabu, 21 Januari 2026










