
Gambar Ilustrasi. | Sumber Foto:Istimewa
AGRONET -- Saat ini ramai pemberitaan diduga beredar daging babi yang dipalsukan dan dijual sebagai daging sapi di Kota Bandung, dan juga telur infertil di beberapa daerah. Guna mengantisipasi potensi penyimpangan peredaran produk hewan yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat, Kementan meminta instansi atau dinas terkait di daerah untuk memperkuat pengawasan dan pembinaan pelaku usaha yang memproduksi, mendistribusikan, dan menjual pangan asal hewan.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, I Ketut Diarmita, di Jakarta (13/5) saat menanggapi kabar peredaran daging oplosan celeng dan telur infertil. "Kita harapkan pengawasan keamanan produk hewan jelang hari raya ini dilakukan dengan memperkuat kerjasama dan koordinasi bersama aparat penegakan hukum," ujarnya.
Ketut menegaskan Kementan telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor: 0534/SE/TU.020/F5/04/2020 tentang penjaminan penyediaan produk hewan yang aman, sehat, utuh dan halal pada bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1441 Hijriah dan pada masa pandemik COVID-19 pada tanggal 30 April 2020.
Menurutnya, kebutuhan pangan asal hewan di masyarakat perlu terus dijaga, mengingat masyarakat butuh sumber protein untuk menjaga stamina dan kebutuhan daya tahan tubuh. "Kami juga berharap masyarakat aktif berperan mengawasi dan melaporkan setiap adanya penyimpangan peredaran pangan asal hewan di lapangan," tambahnya.
Khusus terkait temuan peredaran daging babi yang dipalsukan dan dijual sebagai daging sapi di Kota Bandung, Ketut menyampaikan bahwa proses hukumnya sudah berjalan. Saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan Ditreskrim Polresta Bandung.
"Kami mengapresiasi kepolisian secara cepat mengungkap penyimpangan ini. Saya ingatkan pelaku usaha, praktik pemalsuan ini dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 10 milrar menurut UU No. 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan," tegasnya.
Telur Infertil Dilarang
Terkait adanya peredaran telur infertil, Ketut menegaskan Peraturan Menteri Pertanian No. 32 tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi, secara tegas mengatur bahwa pelaku usaha integrasi, pembibit GPS, pembibit PS, pelaku usaha mandiri dan koperasi, dilarang memperjualbelikan telur tertunas dan infertil sebagai telur konsumsi.
Ketut mengingatkan berhati-hati dalam memilih produk hewan untuk konsumsi keluarga, jangan mudah tergiur harga murah. Sebaiknya membeli produk hewan di tempat penjualan (ritel) yang terdaftar, diakui, dan tersertifikasi oleh pemerintah daerah setempat. (591)
Sabtu, 24 Januari 2026
Sabtu, 17 Januari 2026
Selasa, 13 Januari 2026
Sabtu, 24 Januari 2026
Kamis, 22 Januari 2026
Minggu, 18 Januari 2026
Kamis, 15 Januari 2026
Selasa, 13 Januari 2026
Jumat, 23 Januari 2026
Jumat, 23 Januari 2026
Rabu, 21 Januari 2026










