Ini Langkah Cepat Kementan Stabilisasi Harga Unggas

Jumat, 06 September 2019, 13:43 WIB

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Kementan, I Ketut Diarmita. | Sumber Foto: Biro Humas dan Informasi Publik Kementan

AGRONET – Kementerian Pertanian (Kementan) mengambil langkah cepat dalam menyikapi situasi perunggasan saat ini, khususnya terkait harga livebird di tingkat peternak yang merosot hingga Rp11.000-17.000. Harga di pasar masih stabil sebesar Rp30.0000-35.000. Hal ini menunjukan adanya disparitas harga yang sangat tinggi, dan hendaknya menjadi perhatian seluruh stakeholder terkait.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Kementan, I Ketut Diarmita, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/9). Menurutnya, sesuai data yang terekam di Ditjen PKH hingga bulan ini, potensi kebutuhan daging ayam ras tahun 2019 (Januari-Desember) sebesar 3.251.745 ton atau rata-rata 270.979 ton/bulan. Sedangkan potensi produksi daging ayam ras tahun 2019 (Januari-Desember) sebesar 3.829.663 ton atau rata-rata 319.139 ton/bulan.

Dari data tersebut terdapat potensi surplus sebanyak 577.918 ton atau 17.77% selama periode 2019. Namun demikian, dari data potensi di atas realisasi sesungguhnya sampai saat ini (Agustus 2019) sebesar 2.334.042 ton atau per bulan 291.755 ton. "Artinya terdapat surplus sampai saat ini sebesar 7.29 persen dari kebutuhan nasional. Sebenarnya dari surplus sebanyak 7.29 persen sangat ideal untuk cadangan pangan khususnya daging unggas secara nasional," ujarnya.

Lebih jauh dijelaskan, langkah cutting HE Umur 19 hari dan tunda setting berdasarkan Surat Edaran Ditjen PKH Nomor: 095009/SE/PK.010/F/09/2019 tanggal 2 September 2019 tentang Pengurangan day old chick (DOC) final stock (FS) tahun 2019 dilakukan untuk mempercepat berkurangnya produksi DOC FS dengan harapan peternak mandiri menikmati harga HPP yang stabil sesuai Permendag No 96 tahun 2018. Untuk mempercepat normalnya harga livebird di tingkat peternak ke HPP, Dirjen PKH mengimbau beberapa hal kepada seluruh pelaku usaha peternakan baik integrator maupun peternak mandiri untuk dapat dijalankan dengan baik.

Imbauan itu antara lain supaya peternak mandiri tidak melakukan aksi demo yang dapat menyebabkan situasi tidak kondusif; Kepada pelaku usaha atau integrator memaksimalkan kapasitas pemotongan ayam di RPHU dan selanjutnya disimpan di cold storage minimal 30 persen dari produksi.

Kemudian Dirjen PKH meminta pelaku usaha/integrator membuat perencanaan produksi DOC FS secara baik dan benar dengan mempertimbangkan kebutuhan pasar (keseimbangan supply demand); Agar Surat Edaran Ditjen PKH Nomor: 095009/SE/PK.010/F/09/2019 tanggal 2 September 2019 tentang Pengurangan Day Old Chick (DOC) Final Stock (FS) tahun 2019 dilaksanakan dengan tertib dan penuh tanggungjawab.

Selain itu, kepada seluruh integrator berempati kepada peternak mandiri untuk mendorong stabiltas harga; dan seluruh pelaku usaha dan integrator diminta agar dapat mengirimkan data yang benar dan transparan ke sistem pelaporan online pada tautan http://bitpro.ditjenpkh.pertanian.go.id/unggas.

Ketut menegaskan bahwa Ditjen PKH hanya menggunakan data yg dilaporkan via online dalam menganalisis produksi dan supply demand yang dilakukan oleh tim analisa penyediaan dan kebutuhan ayam ras dan telur konsumsi. Selanjutnya, sebagai bentuk transparansi, hasil pelaporan populasi, produksi, dan distribusi GPS, PS, dan FS per propinsi per bulan dapat dilihat oleh masyarakat pada tautan http://bitpro.ditjenpkh.pertanian.go.id/unggas/Publik.html. (591)