Insentif untuk Petani yang Tidak Alihfungsikan Lahan

Sabtu, 11 Mei 2019, 07:45 WIB

Lahan pertanian. | Sumber Foto: Kementan

AGRONET -- Kementerian Pertanian (Kementan) akan memberikan insentif bagi pemilik lahan yang tidak mengalihfungsikan lahannya. Insentif itu antara lain berupa bantuan benih, pupuk, dan alat mesin pertanian (Alsintan).

Indah Megahwati, Direktur Perluasan dan Perlindungan Lahan Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), pada Rabu (8/5) mengatakan pemberian insentif itu dilakukan dalam rangka akan dikeluarkannya Peraturan Presidan (Perpres) terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Perpres tersebut berfungsi menekan alih fungsi lahan pertanian yang kini semakin meluas. Perpres LP2B saat ini berada di Kementerian Hukum dan HAM dalam proses pemberian nomor.

Ia menjelaskan luas bahan baku sawah setiap tahun tercatat menyusut hingga mencapai  120 ribu hektare. Meskipun Kementan sudah melakukan cetak sawah di lahan baru namun tidak bisa serta merta menjawab kebutuhan lahan yang terus menyusut.

Indah lebih jauh menjelskan agar bantuan ini berjalan dibutuhkan peran dan dukungan Pemerintah Daerah. Sebab, Pemda dinilai lebih mengetahui mana lahan yang akan beralih fungsi atau tidak.

Kementan juga mendorong Pemda mengeluarkan regulasi perlindungan lahan pertanian. “Pemda harus memiliki komitmen yang sama untuk bisa mempertahankan daerah yang tingkat kesuburannya tinggi,” ujar Indah.

Insentif juga akan disalurkan kepada pemilik lahan yang ingin membuka sawah baru. Namun, kata Indah, insentif dalam bentuk uang belum disepakati, masih menunggu pembahasan di Kementerian Keuangan dan Kementerian Agraria Tata Ruang atau Badan Pertahanan Nasional. (591)