Yang disasar adalah pengusaha yang “memaksa” pembeli membeli satu kilogram (kg) gula premium untuk pembeli yang ingin membeli gula pasir biasa.

Gula | Sumber Foto:Feelphotoz/Pixabay
AGRONET -- Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Biaya Hidup (KPDN) Malaysia mengatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha gula yang “nakal”. Yang disasar adalah pengusaha yang “memaksa” pembeli membeli satu kilogram (kg) gula premium untuk pembeli yang ingin membeli gula pasir biasa.
Menteri Perdagangan Dalam Negeri dan Biaya Hidup Datuk Armizan Mohd Ali mengatakan tindakan hukum akan diambil terhadap bisnis-bisnis ini berdasarkan Undang-Undang Pengendalian Persediaan tahun 1961. Alasannya, praktik itu berarti menerapkan persyaratan tanpa persetujuan dari pihak berwenang.
“Syarat seperti itu tidak bisa dipaksakan dan jika memang demikian, silakan laporkan kepada kami karena dunia usaha tidak boleh melakukan hal itu,” katanya seperti dikutip Bernama, Minggu (27/8/2023).
Hal ini ia sampaikan saat ini menanggapi penggerebekan terhadap sebuah tempat usaha yang melakukan praktik tersebut di Batu Gajah, Perak. Ia mengatakan, kementeriannya bersama dengan Kementerian Perekonomian, Kementerian Investasi, Perdagangan dan Perindustrian, Kementerian Pertanian dan Ketahanan Pangan sedang mencari solusi jangka panjang untuk mengatasi masalah gula,
“Kami akan memastikan produsen yang bertanggung jawab untuk memasok 42.000 metrik ton gula olahan setiap bulan karena itulah yang harus mereka kirimkan, dan begitu juga dengan pedagang grosir kami,” katanya.
Dalam perkembangan lain, Armizan mengatakan RUU untuk mengubah Companies Act 2016 akan diajukan pada Oktober ini untuk memperkenalkan ketentuan baru. Ketentuan itu untuk membantu perusahaan menghadapi kesulitan keuangan secara komprehensif, dan tidak hanya ketika menghadapi pandemi.
Menurut Amizan, KPDN telah melakukan 13 sesi pertemuan dan RUU telah disetujui oleh Dewan Kejaksaan Agung. Ia menambahkan, beberapa sesi pertemuan tahap akhir antaranggota parlemen juga akan diadakan.
Amandemen ini bertujuan untuk memperkuat ketentuan tata kelola dengan meningkatkan kerangka pelaporan Beneficial Ownership untuk mengekang pencucian uang, pendanaan terorisme, penyuapan dan penghindaran pajak, serta memperkuat mekanisme penyelamatan perusahaan dan membantu mereka yang menghadapi kesulitan keuangan. (tar)
Sabtu, 24 Januari 2026
Sabtu, 17 Januari 2026
Selasa, 13 Januari 2026
Kamis, 19 Februari 2026
Sabtu, 24 Januari 2026
Kamis, 22 Januari 2026
Minggu, 18 Januari 2026
Kamis, 15 Januari 2026
Minggu, 08 Maret 2026
Sabtu, 21 Februari 2026
Kamis, 19 Februari 2026









