Praktik sosialisasi dan edukasi memang menjadi bagian dari tugas Perhutani.

Tebu (ilustrasi) | Sumber Foto:Peakpx
AGRONET – Proses sosialisasi dan edukasi hukum yang dilakukan Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani) disambut perusahaan pemilik pabrik gula berbasis tebu, PT Rejoso Manis Indo (RMI). Sosialisasi dan edukasi itu terkait alih fungsi lahan perhutanan di kawasan Blitar dan sekitarnya.
“Kami tentu mendukung upaya kalau ada sosialisasi, penyuluhan, bimbingan, pendampingan, pelayanan, bantuan teknis, pelatihan, serta pemberian informasi mengenai proses pengelolaan hutan secara terbuka kepada masyarakat atau petani sekitar hutan,” ujar Wakil Direktur Utama PT RMI Syukur Iwantoro kepada Agronet, Senin (31/7).
Tanggapan ini diberikan setelah sebelumnya sebuah sumber di Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blitar menyoroti meluasnya alih fungsi lahan hutan oleh petani sekitar hutan menjadi lahan tebu. Perhutani Blitar menyebut alih fungsi itu “non-prosedural” dan tidak menghasilkan pemasukan bagi perusahaan pelat merah tersebut.
Lebih lanjut, Perhutani Blitar menduga, tebu tersebut kemudian dijual petani kepada pabrik gula di Blitar, termasuk PT RMI. Perhutani kemudian melakukan sosialisasi dan edukasi hukum kepada masyarakat di empat kecamatan sejak Juni lalu.
Praktik sosialisasi dan edukasi memang menjadi bagian dari tugas Perhutani. Hal ini bahkan telah diatur dalam PP 72/2010, khususnya pasal 7 ayat 7. Isinya menyebutkan, Perhutani wajib melibatkan masyarakat sekitar hutan dalam mengelola hutan. Dalam praktiknya, Perhutani dapat melakukan penyuluhan, bimbingan, pendampingan, pelayanan, bantuan teknik, pendidikan, dan/atau pelatihan terkait pengelolaan hutan.
Menurut Syukur, tata kelola hutan adalah kewenangan pemerintah termasuk Pehutani. Namun, ia mengingatkan, jika terjadi keterlanjuran penguasaan lahan dalam kawasan hutan oleh masyarakat, itu sudah diselesaikan oleh UU Cipta Kerja. Ia juga menyebutkan, ada payung hukum yaitu Keputusan Menteri LHK Nomor SK 287 Tahun 2022.
PT RMI tidak memiliki lahan tebu, namun pabrik gula ini menjalin kemitraan dengan para petani sekitar pabrik gula kami. “Tujuan idealnya, tentu untuk memberdayakan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan bersama,” kata Syukur.
“Memang sebaiknya ada sistem verifikasi legalitas untuk tanaman pertanian atau perkebunan yang ditanam di kawasan hutan seperti yang telah diterapkan pada hasil hutan kayu,” kata Syukur.
Syukur menyebutkan, PT RMI telah membenamkan investasi yang besar di industri gula. “Tentu PT RMI tidak akan berani main-main, kami patuh kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Syukur.
Gula adalah salah satu produk pangan strategis nasional. PT RMI menyebutkan, perusahaan mereka hadir untuk mendukung misi pemerintah untuk memperkuat ketahanan pangan nasional, termasuk upaya mencapai swasembada gula nasional. Menurut Syukur, sejak 4 Juli 2022, PT RMI resmi berstatus Obyek Vital Nasional Bidang Industri (OVNI). *
Sabtu, 24 Januari 2026
Sabtu, 17 Januari 2026
Selasa, 13 Januari 2026
Kamis, 19 Februari 2026
Sabtu, 24 Januari 2026
Kamis, 22 Januari 2026
Minggu, 18 Januari 2026
Kamis, 15 Januari 2026
Minggu, 08 Maret 2026
Sabtu, 21 Februari 2026
Kamis, 19 Februari 2026









