Status OVNI berlaku selama lima tahun dan dapat diperbaharui.

Workshop tentang Status Obyek Vital Nasional digelar Gapgindo di Jakarta, Kamis (27/7). | Sumber Foto:Rostiyani/Agronet
AGRONET – Gabungan Produsen Gula Indonesia (Gapgindo) menggelar workshop mengenai status Obyek Vital Nasional Bidang Industri (OVNI), Kamis (27/7/2023). Status ini memungkinkan bagi industri yang menguasai hajat hidup orang banyak, termasuk industri gula. Workshop ini diikuti oleh anggota Gapgindo.
Status OVNI penting untuk perlindungan terhadap suatu industri. "Karena jika ada gangguan terhadap industri berarti akan mengganggu juga perekonomian,” kata Direktur Ketahanan Dan Iklim Usaha Industri Binoni Tio A Napitupulu, SH, MA, dari Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) di Kementerian Perindustrian.
Industri gula termasuk dalam kriteria OVNI. Alasannya, industri ini memenuhi kebutuhan yang penting bagi kesejahteraan rakyat atau menguasai hajat hidup orang banyak. Pertimbangan Pemerintah, gula merupakan barang kebutuhan pokok hasil industri. Hal ini dituangkan dalam Perpres 59/2020 tentang Penetapan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Saat ini ada empat perusahaan gula yang lokasinya sudah mendapat status OVNI. Salah satunya adalah anggota Gapgindo yaitu PT Rejoso Manis Indo (RMI) - Mitr Phol Group di Blitar, Jawa Timur.
Wakil Direktur Utama PT. RMI - Mitr Phol Group Syukur Iwantoro mengakui sejumlah keuntungan setelah perusahaan mendapatkan status OVNI pada 4 Juli 2022. “Salah satu keuntungannya, status ini memudahkan koordinasi pengamanan dengan pihak kepolisian,” kata Syukur kepada Agronet.
PT RMI yang mendapat status OVNI, di luar perkebunan. Alasannya, pabrik gula ini bermitra sepenuhnya dengan perkebunan tebu milik masyarakat.
Hingga Juli 2023, Pemerintah sudah memberikan status OVNI ini kepada 92 lokasi industri dan 30 lokasi kawasan industri. Semua itu tersebar di 22 provinsi di Indonesia. Menurut Binoni, status OVNI berlaku selama lima tahun dan dapat diperbaharui.
Manfaat status OVNI
Status OVNI dapat meningkatkan kepercayaan pelaku usaha. Selain itu, pengamanan internal perusahaan industri dan/atau kawasan industri menjadi terstandar. Melalui status OVNI, koordinasi dapat dilakukan secara lebih strategis dan intensif dalam melakukan pembinaan dan pengamanan. Hal berikutnya, lokasi yang berstatus OVNI tentu mendapat perhatian lebih besar dari kepolisian.
Industri atau perusahaan dapat mengajukan status OVNI melalui Direktorat Jenderal KPAII. Menurut Binoni, syaratnya tentu saja perusahaan juga harus patuh pada peraturan dan memenuhi semua persyaratan.
“Kami melihat performance dari industri yang patuh pada aturan. Jadi, industri harus memiliki company profile yang baik,” kata Binoni.
Jika lolos, maka status OVNI akan dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian. Sedangkan proses pengamanan dilakukan melalui bekerja sama dengan kepolisian.
“Jadi perusahaan akan bekerja sama dengan kepolisian, tergantung dengan kondisi di lapangan. Dalam tahap ini Pemerintah menyerahkan kepada perusahaan dan kepolisian, tergantung kesepakatan bersama,” ujar Binoni. *
Sabtu, 24 Januari 2026
Sabtu, 17 Januari 2026
Selasa, 13 Januari 2026
Kamis, 19 Februari 2026
Sabtu, 24 Januari 2026
Kamis, 22 Januari 2026
Minggu, 18 Januari 2026
Kamis, 15 Januari 2026
Minggu, 08 Maret 2026
Sabtu, 21 Februari 2026
Kamis, 19 Februari 2026









