Jokowi Teken Peta Jalan Swasembada Gula 2028

Senin, 19 Juni 2023, 23:19 WIB

Ladang tebu | Sumber Foto:Flickr

AGRONET – Pemerintah Indonesia menyiapkan peta jalan untuk mewujudkan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel). Langkah itu dikukuhkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) No. 40 Tahun 2023 pada 16 Juni lalu.

Tenggat waktu pencapaian swasembada gula untuk kebutuhan konsumsi paling lambat pada 2028. Sedangkan pencapaian swasembada gula untuk kebutuhan industri diwujudkan paling lambat pada 2030.

Perpres itu menjelaskan, swasembada gula penting untuk menjamin ketahanan pangan nasional, menjamin ketersediaan bahan baku dan bahan penolong industri, mendorong perbaikan kesejahteraan petani tebu. Perpres juga membidik peningkatan ketahanan energi dan pelaksanaan energi bersih.

Dalam Perpers ini Presiden memerintahkan pertama; peningkatan produktivitas tebu sebesar 93 (sembilan puluh tiga) ton per hektar melalui perbaikan praktik agrikultur berupa pembibitan, penanaman, pemeliharaan tanaman, dan tebang muat angkut;

"(Kedua) penambahan areal lahan baru perkebunan tebu seluas 700.000 (tujuh ratus ribu) hektar yang bersumber dari lahan perkebunan, lahan tebu ralgrat, dan lahan kawasan hutan; ketiga, peningkatan efisiensi, utilisasi, dan kapasitas pabrik gula untuk mencapai rendemen sebesar 11,2 persen."

Sumber lahan kawasan hutan untuk meningkatkan produksi gula diperoleh melalui alih fungsi. Yaitu berupa perubahan peruntukan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, dan/atau pemanfaatan kawasan hutan dengan perhutanan sosial dan sistem multiusaha. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ditugasi untuk memberikan dukungan di ranah perluasan lahan ini.

Sedangkan Kementerian Pertanian bertugas membantu meningkatkan pembinaan, bimbingan teknis, dan pendampingan kepada petani tebu dalam rangka peningkatan produksi, produktivitas, dan mutu tebu giling yang berdaya saing; dan meningkatkan akses pendanaan melalui lembaga keuangan kepada petani tebu.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional diminta memastikan memuat ruang untuk perkebunan tebu, pabrik gula, dan/atau pabrik bioetanol dalam rencana tata ruangnya. Perpres ini membidik peningkatan produksi bioetanol yang berasal dari tanaman tebu paling sedikit sebesar 1.200.000 kL (satu juta dua ratus ribu kilo liter). (tar)