Kerja sama ini dilakukan di lahan seluas 1.009 hektare dan tetap melibatkan masyarakat setempat.

Demi Ketahanan Pangan, PT Kebun Tebu Mas Perpanjang Kerja Sama dengan Perhutani

Jumat, 03 Maret 2023, 15:13 WIB

Perkebunan tebu yang dikelola PT Kebun Tebu Mas | Sumber Foto:Dok. Istimewa

AGRONET -- PT Kebun Tebu Mas (KTM) dan Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur (Jatim) memperpanjang kerja sama Agroforestry Tebu di Surabaya, Rabu (1/3/2023). Kerja sama kedua kalinya ini dilakukan di lahan seluas 1.009 hektare untuk lima tahun mendatang. Ini bagian dari sinergi untuk memenuhi ketahanan pangan nasional khususnya gula.

“Kerja sama ini merupakan siklus ke-dua. Dengan demikian Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur bersyukur karena kegiatan ini menjadi salah satu upaya untuk memenuhi ketahanan pangan nasional khususnya gula,” ujar Kepala Divisi Regional Jatim Amas Wijaya yang mewakili Perhutani, yang dimuat di laman resmi Perhutani.  

Sementara itu, Direktur Operasional KTM Agus Susanto mengapresiasi Perhutani Divisi Regional Jatim atas kerja sama yang terjalin selama ini. “Kami selalu berkomitmen dengan apa yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama ini. Harapan kami bila ada permasalahan di lapangan mari bersama-sama kita hadapi,” kata Agus. “Pada prinsipnya KTM selalu taat pada ketentuan dan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Menurut Amas, Presiden Joko Widodo sudah mencanangkan Indonesia swasembada gula pada 2025. Program ini tak lepas dari upaya pemerintah untuk mengatasi inflasi gula pada momen-momen tertentu seperti Ramadhan dan Idul Fitri.

Amas juga menjamin, bahwa kerja sama ini dilakukan berdasarkan pada payung hukum Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.81. Kesepakatan ini juga telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.

“Kami berharap, sinergi dengan para pemangku kepentingan bisa terus diupayakan. Semoga apa yang tertuang dalam perjanjian kerja sama ini dapat terealisasi saat pelaksanaannya,” kata Amas.

Pengaturan kerja sama ini meliputi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk mendukung ketahanan pangan untuk menjamin pencapaian produksi pangan nasional. Kerja sama ini menerapkan prinsip tata kelola hutan yang baik dan dilakukan di Tuban, Jombang, Bojonegoro, dan Mojokerto.

Ruang lingkup perjanjian ini meliputi antara lain penanaman tanaman kehutanan hingga pembuatan kebun benih tebu. Sedangkan untuk pembuatan kebun tebu, kerja sama dilakukan dalam hal penyediaan benih, pupuk, obat-obatan, kegiatan budi daya tanaman tebu, dan pendampingan budidaya tanaman tebu.

Uniknya, kegiatan kerja sama ini tetap melibatkan masyarakat setempat. Sedangkan kegiatan perlindungan kawasan dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan kelayakan usaha. *