Kementan Bersama PISAgro Bangun Klaster Pertanian

Jumat, 16 November 2018, 15:28 WIB

Sekretaris Jenderal Kementan, Syukur Iwantoro, menyerahkan secara simbolik kepada PISAgro atlas pemetaan kawasan pertanian yang dapat menjadi acuan untuk pengembangan program kemitraan di wilayah sentra produksi. | Sumber Foto: Biro Humas dan Informasi Publik Kementan

AGRONET -- Kementerian Pertanian (Kementan) dan beberapa perusahaan swasta pertanian yang tergabung dalam Partnership for Indonesia Sustainable Agriculture (PISAgro) bersepakat untuk kerja sama membangun klaster pertanian di Indonesia. Kesepakatan itu guna percepatan pembangunan pertanian, terutama untuk peningkatan daya saing produk pertanian berkualitas ekspor.

Kerja sama tersebut berlangsung dalam pertemuan antara jajaran Kementan dengan kelompok kerja (Pokja) PISAgro  di Jakarta, Kamis (15/11). Hadir Sekretaris Jenderal Kementan, Syukur Iwantoro, Pimpinan Pokja PISAgro, Wisman Djaja, dan Kepala Biro Perencanaan Kementan, Kasdi Subagyono.

Syukur menegaskan membangun pertanian tidak cukup hanya dilakukan pemerintah, tetapi membutuhkan kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan. “Kementan siap mengkoordinasikan program dan kegiatannya agar bersinergi dengan kegiatan kemitraan yang telah dilakukan oleh perusahaan swasta termasuk dengan perusahaan yang tergabung dalam PISAgro,” ujarnya.

Sementara itu, Pimpinan Pokja PISAgro, Wisman Djaja, mengatakan beberapa perusahaan yang tergabung dalam PISAgro telah merintis kemitraan dengan para petani. Di antaranya untuk pengembangan komoditas kopi di Tanggamus (Lampung), kakao di Luwu Raya (Sulsel), karet di Jambi, kedelai di Banyuwangi (Jawa Timur), kentang di Jawa dan Sumatera, dan sapi perah di Jawa Timur.  “Program kemitraan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) petani dan produktivitas usaha tani yang dilakukan, sehingga pada gilirannya mendukung keberlanjutan bisnis perusahaan,” katanya.

Kepala Biro Perencanaan, Kasdi Subagyono, menuturkan program kemitraan antara petani dengan perusahaan berbasis klaster-klaster pertanian tersebut, telah sejalan dengan kebijakan pengembangan kawasan pertanian berbasis korporasi petani yang diatur melalui Permentan Nomor 18/2018. “Sudah saatnya petani tidak hanya berkutat pada budi daya saja, namun beranjak kepada aspek pengolahan dan pemasaran yang tentunya perlu didukung oleh mitra korporasi,” tutur Kasdi. (591)

BERITA TERKAIT